PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kematian seorang pria bernama Sutrimo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, ketika korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent. Sutrimo kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba. Polisi kini mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Penyelidikan Berjalan Hati-hati
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi belum menarik kesimpulan apa pun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap langkah diambil secara profesional.
"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Suasana di sekitar lokasi penemuan korban terlihat tenang, namun aparat masih berjaga-jaga. Jajaran penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat. Mereka saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi kunci.
Saksi Kunci Dimintai Keterangan
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan meliputi keluarga almarhum, pengemudi ambulans yang mengevakuasi korban, hingga petugas rumah sakit yang menerima Sutrimo. Polisi juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, dan kondisi awal lokasi penemuan.
Semua data itu dikumpulkan untuk merekonstruksi urutan kejadian secara pasti. Tidak ada satu pun detail yang diabaikan, karena setiap informasi bisa menjadi petunjuk penting. Proses ini berlangsung tertutup, namun polisi memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun.
Imbauan untuk Masyarakat
Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan asumsi atau informasi liar yang belum terverifikasi di media sosial. Ia menekankan bahwa kepolisian akan menyampaikan setiap perkembangan hasil penyelidikan secara transparan dan proporsional.
"Kami akan mengumumkan fakta hukum yang valid setelah semuanya terkumpul," jelasnya.
Langkah ini diambil agar publik tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya. Polisi berjanji akan terus memperbarui informasi seiring berjalannya proses hukum.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kembangkan Kasus Bupati Rejang Lebong
Kebakaran Landa Rumah di Kebayoran Baru, 29 Personel Damkar Dikerahkan
Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas di Klinik Jakarta Selatan
Pemukim Israel Bakar Dua Masjid di Tepi Barat, Tinggalkan Grafiti Rasis dan Balas Dendam