PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, hingga ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Sabtu, 25 Juli 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lainnya, di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Temuan ini menjadi titik awal perluasan penyidikan ke wilayah Bengkulu.
Dari Rejang Lebong ke Bengkulu
Menurut Budi, pengembangan perkara ini bermula dari penyidikan di Rejang Lebong yang kemudian membuka celah baru. "Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. "Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. "Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.
Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. "Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," tutur Budi.
Pola Pengembangan Perkara
Budi menambahkan bahwa pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. "Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," katanya.
Pola ini, menurut pengamat hukum, menunjukkan komitmen KPK untuk tidak berhenti pada satu titik, melainkan terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku korupsi di daerah bahwa pengusutan kasus tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
Artikel Terkait
Isu Negatif ke Febrie Dinilai Strategi Corruptor Fights Back untuk Goyahkan Kejaksaan
Polisi Sisir Lokasi Bentrokan Maut di Menteng, Temukan Jejak Darah dan Puing Bangunan Terbakar
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka TPPU, Klaim Dikriminalisasi
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan hingga Program Gizi Anak