Revisi UU HAM Terancam Tersandera Polemik Perebutan Kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM

- Selasa, 02 Juni 2026 | 23:25 WIB
Revisi UU HAM Terancam Tersandera Polemik Perebutan Kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM
PARADAPOS.COM - Perdebatan sengit mengiringi proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Alih-alih memperkuat perlindungan warga negara, pembahasan justru tersandera oleh polemik perebutan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Draf revisi yang diinisiasi pemerintah dinilai berpotensi mengikis independensi lembaga pengawas yang lahir dari mandat reformasi tersebut.

Fokus yang Bergeser ke Ego Sektoral

Sejatinya, revisi ini dimaksudkan sebagai momentum penguatan sistem perlindungan HAM. Poin-poin utama yang diusung mencakup promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi. Namun, yang mengemuka di permukaan justru urusan ego sektoral. Substansi perubahan undang-undang yang semestinya berpusat pada kepentingan masyarakat luas, kini menyempit menjadi sengketa batas kewenangan antarlembaga. Dalam draf yang beredar, pemerintah melalui Kementerian HAM selaku inisiator mencoba mengalihkan sejumlah mandat yang selama ini diemban Komnas HAM. Respons dari komisi nasional pun tak pelak lagi keras. Mereka menyebut revisi ini sebagai puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga yang telah menjadi pilar pengawasan.

Ketika Koordinasi Berpotensi Mengikis Independensi

Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam adalah ketentuan yang mewajibkan hasil kajian Komnas HAM untuk disampaikan terlebih dahulu kepada kementerian. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Di atas kertas, mekanisme ini tampak seperti bentuk koordinasi yang wajar. “Logikanya sederhana. Pengawas yang efektif harus memiliki jarak yang cukup dari pihak yang diawasi. Ketika jarak itu dipersempit melalui mekanisme administratif yang berlebihan, independensi pengawasan berpotensi terkikis,” ujar seorang sumber di lingkungan Komnas HAM. Jika tidak dirancang secara hati-hati, aturan semacam itu dapat menggeser posisi Komnas HAM. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas independen bisa berubah menjadi bagian dari rantai birokrasi pemerintah—pihak yang justru menjadi objek pengawasannya. Padahal, salah satu alasan utama kelahiran Komnas HAM adalah untuk memberikan penilaian yang objektif dan bebas dari kepentingan politik maupun birokrasi.

Kemitraan, Bukan Subordinasi

Kekhawatiran yang disuarakan Komnas HAM tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai sekadar upaya mempertahankan wilayah kekuasaan institusional. Yang dipertaruhkan di sini adalah independensi sebuah lembaga yang selama ini menjadi salah satu pilar pengawasan HAM di Indonesia. Kehadiran Kementerian HAM seharusnya menjadi angin segar. Idealnya, lembaga baru ini dapat saling melengkapi amanat dan kerja yang telah dirintis Komnas HAM. Hubungan keduanya mestinya dibangun di atas prinsip kemitraan yang setara, bukan subordinasi. Sayangnya, situasi yang berkembang justru menunjukkan arah yang sebaliknya. Ketika energi habis terkuras untuk memperdebatkan batas-batas kewenangan, substansi perlindungan HAM berisiko terpinggirkan. Padahal, tantangan di bidang ini masih sangat besar. Bukan hanya tantangan hari ini, melainkan juga persoalan-persoalan baru yang barangkali akan jauh lebih kompleks di masa mendatang. Pada akhirnya, revisi UU HAM harus dikembalikan pada tujuan sejatinya. Bukan untuk menentukan lembaga mana yang lebih superior, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi secara lebih efektif. Dengan potensi tantangan yang semakin berat, Indonesia jelas membutuhkan institusi penegakan HAM yang kuat, kredibel, dan independen. Bukan institusi yang justru sibuk berebut wewenang.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar