PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pernyataan ini muncul setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, Febrie juga menegaskan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dan siap membuktikan fakta hukum di persidangan.
Suasana di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam itu terasa berbeda. Febrie, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa senior di institusi tersebut, harus menjalani proses hukum yang justru menjerat dirinya sendiri. Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung intensif.
Permohonan Maaf dan Pernyataan Kesiapan
Dalam kesempatan yang sama, Febrie menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Ia merasa perlu meminta maaf kepada pimpinan negara dan seluruh insan adyaksa atas kegaduhan yang timbul akibat kasus yang menyeret namanya.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan," kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal yang berkaitan dengan dirinya. Febrie juga mengajak publik untuk menunggu proses hukum yang transparan.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.
Kriminalisasi dan Keberatan atas Alat Bukti
Febrie secara gamblang menyatakan bahwa dirinya merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Ia menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa masih belum matang dan perlu pendalaman lebih lanjut.
Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Ia juga menyoroti prosedur yang seharusnya dijalani, di mana penyidik perlu melakukan ekspos secara berulang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Emas 74 Kilogram dan Penjelasan Penyidik
Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah keberadaan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah Febrie. Terkait hal ini, ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjelaskan asal-usul dan tujuan kepemilikan barang tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Febrie enggan berkomentar lebih jauh dan lebih memilih untuk membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama kurang lebih sepuluh jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah penetapan tersebut, Febrie langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan publik pun menanti bagaimana kelanjutan kasus yang menimpa mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan ini.
Artikel Terkait
Bentrokan di Menteng: 1 Tewas, 4 Luka, Bangunan dan Motor Ludes Terbakar
Isu Negatif ke Febrie Dinilai Strategi Corruptor Fights Back untuk Goyahkan Kejaksaan
Polisi Sisir Lokasi Bentrokan Maut di Menteng, Temukan Jejak Darah dan Puing Bangunan Terbakar
Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan hingga Program Gizi Anak