Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

- Senin, 27 Juli 2026 | 01:50 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

PARADAPOS.COM - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung BI, Jakarta, pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut sehari sebelumnya, Minggu, 26 Juli 2026. Sebagai langkah transisi, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Pejabat Gubernur sementara hingga gubernur definitif terpilih.

Suasana di lobi utama Bank Indonesia pagi itu terlihat sibuk. Para wartawan berjejer menanti pernyataan resmi, sementara sejumlah staf BI berlalu-lalang dengan raut wajah serius. Mensesneg Prasetyo Hadi, yang didampingi jajaran direksi BI, membacakan pernyataan singkat di hadapan awak media.

Proses Administratif dan Penghargaan

Setelah surat pengunduran diri diterima, pemerintah memastikan akan segera menuntaskan seluruh proses administratif yang diperlukan. Presiden Prabowo Subianto, menurut rencana, akan menerbitkan keputusan pemberhentian secara hormat terhadap Perry Warjiyo. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masa bakti Perry dinilai penuh dengan pengabdian dan kontribusi nyata bagi stabilitas ekonomi nasional.

Transisi Kepemimpinan di Bank Sentral

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Mensesneg menjelaskan mekanisme transisi kepemimpinan yang telah diatur dalam undang-undang. Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior, secara otomatis akan mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Proses ini berlangsung hingga pengangkatan gubernur definitif selesai dilakukan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam ketentuan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayanti," jelas Mensesneg. Penjelasan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa tidak ada kekosongan kekuasaan di puncak pimpinan bank sentral.

Jejak Kepemimpinan Perry Warjiyo

Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Mei 2018. Kepercayaan publik dan pemerintah kembali ia dapatkan untuk periode kedua pada tahun 2023. Selama hampir tujuh tahun memimpin, ia meninggalkan jejak yang cukup dalam di peta kebijakan moneter dan sistem pembayaran Indonesia.

Di bawah komandonya, Bank Indonesia gencar mendorong digitalisasi sistem pembayaran. Beberapa inovasi yang diluncurkan antara lain QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), BI-FAST, serta pengembangan transaksi lintas negara berbasis QR. Tak hanya itu, ia juga menginisiasi penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral, yang dikenal dengan istilah Local Currency Transaction (LCT). Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah gejolak ekonomi global.

Kebijakan yang Menuai Perdebatan

Di balik deretan prestasi tersebut, sejumlah kebijakan Perry Warjiyo tak luput dari sorotan tajam. Salah satu yang paling krusial adalah skema burden sharing antara BI dan pemerintah saat pandemi Covid-19. Skema ini memungkinkan BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk membantu pembiayaan negara di tengah krisis.

Kebijakan itu memang dinilai efektif dalam menopang anggaran negara. Namun, tak sedikit ekonom dan pengamat yang melontarkan kritik keras. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menggerus independensi bank sentral, sebuah prinsip fundamental yang selama ini dijaga ketat.

Selain itu, keputusan BI untuk menaikkan suku bunga acuan juga menjadi perdebatan hangat. Di satu sisi, langkah ini dinilai penting untuk menekan inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun, di sisi lain, pelaku usaha mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai dapat menekan pertumbuhan kredit dan memperlambat roda perekonomian. Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik yang kerap dihadapi bank sentral: antara stabilitas dan pertumbuhan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler