SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta, Khusus Perpanjangan SIM A dan C

- Senin, 27 Juli 2026 | 02:50 WIB
SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta, Khusus Perpanjangan SIM A dan C
PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Layanan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga yang masa berlaku dokumennya hampir habis. Kepastian jadwal dan lokasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.

Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari unggahan TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, petugas melayani di lobby depan Mall Grand Caking. Sementara itu, Jakarta Barat memiliki dua titik, yakni Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra. Untuk wilayah Jakarta Selatan, warga dapat mendatangi area parkir samping Universitas Trilogi. Adapun di Jakarta Pusat, layanan ditempatkan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Petugas di lapangan mengimbau agar pemohon datang lebih awal mengingat antrean yang kerap terjadi.

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi proses perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama berikut fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” demikian bunyi keterangan resmi yang dirilis pihak kepolisian. Nuansa di lapangan, sejak pagi sejumlah warga sudah tampak berdatangan dengan membawa map berisi dokumen lengkap. Seorang petugas di lokasi Jakarta Selatan menuturkan bahwa sebagian besar pemohon datang setelah mengetahui informasi dari media sosial.

Rincian Biaya Resmi

Soal biaya, pemerintah telah menetapkan tarif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan di luar tarif pokok tersebut. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan dibayarkan secara terpisah melalui aplikasi Simpel Pol. Petugas menyarankan agar pemohon memastikan saldo atau pembayaran digital telah siap sebelum datang ke lokasi. Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan warga Ibu Kota dapat memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya pun mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek jadwal terbaru karena lokasi bisa berubah sewaktu-waktu.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler