PARADAPOS.COM - Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) terkait layanan Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah, berakhir damai melalui mediasi. Kepolisian memastikan proses penanganan berlangsung sesuai prosedur dan tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua pihak memilih jalur kekeluargaan. Peristiwa ini bermula dari laporan seorang suami yang curiga istrinya bersama pria lain, namun ternyata pria tersebut adalah petugas penagihan pinjaman online.
Kronologi Kejadian di Purworejo
Peristiwa tersebut bermula ketika RW (29), suami dari pengguna Kredivo berinisial UH (25), mendatangi Polsek Bayan untuk meminta pendampingan. Ia mengaku curiga istrinya sedang bersama pria lain di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan, Purworejo.
Menindaklanjuti permintaan itu, polisi mendampingi RW menuju lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan UH bersama LSH (26), yang belakangan diketahui merupakan petugas penagihan pinjaman online. Suasana di lokasi sempat tegang, namun polisi segera mengambil alih situasi.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan kehadiran polisi semata-mata sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang meminta pendampingan.
"Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH," ujar Dwiyono.
Hasil Penyelidikan dan Mediasi
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelecehan. Permasalahan dipicu oleh proses penagihan utang dari salah satu layanan pinjaman online. Polisi juga memastikan tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum karena petugas datang hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Tidak ada laporan polisi yang dibuat, dan kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. Proses mediasi berlangsung cukup alot, namun akhirnya mencapai titik temu.
"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," kata Dwiyono.
Tanggapan dan Investigasi Internal Kredivo
Di sisi lain, Kredivo menyatakan investigasi internal terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan perusahaan berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, objektif, dan adil.
"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.
Menurutnya, meski proses penanganan oleh kepolisian telah selesai, perusahaan masih mendalami seluruh fakta untuk memastikan langkah tindak lanjut yang tepat. Ia menambahkan bahwa pengguna yang terlibat memang merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Karena itu, KrediFazz bersama mitra collection agency terkait tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan standar operasional penagihan. Petugas penagihan yang dilaporkan terlibat juga telah dijatuhi sanksi disipliner sesuai ketentuan perusahaan.
Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
Pada Kamis, 23 Juli, manajemen Kredivo dan KrediFazz memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah perbaikan yang tengah disiapkan guna memperkuat tata kelola proses penagihan. Pertemuan berlangsung tertutup dan berjalan selama beberapa jam.
"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, dan memastikan tata kelola yang baik," tutup Indina.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Petani dan Buruh Tolak Wacana Kemasan Polos Rokok, Peringatkan Ancaman PHK Massal dan Tsunami Ekonomi
Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Dinyatakan Meninggal Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai
PJT II Evaluasi Sistem Pengamanan Pascapetugas Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur
Wamendagri Dorong Daerah Kepulauan Perkuat Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan