PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Tabanan, Bali, melakukan ekshumasi terhadap jasad Ketut Darmawan, seorang pria yang tewas dikeroyok massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu. Proses pembongkaran makam ini digelar pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai langkah investigasi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban yang diduga terlibat pencurian ayam. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut.
Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Proses ekshumasi berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih mendalam.
"Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian," jelasnya.
Ekshumasi sendiri merupakan prosedur membongkar kembali makam guna mengeluarkan jenazah yang telah dikubur. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Tim Forensik dan Barang Bukti
Tim gabungan dari Polres Tabanan dan Polsek Baturiti diterjunkan dalam proses ini. Pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim dokter dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar yang dipimpin langsung oleh dr. Nola Margareth.
Hasil dari ekshumasi ini nantinya akan menjadi salah satu alat bukti kunci dalam penyidikan. Selain untuk memastikan penyebab kematian, data forensik juga diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kronologi Kejadian Berawal dari Aksi Pencurian
Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Ketut Darmawan diduga tertangkap basah oleh warga saat mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi. Kemarahan massa langsung meledak, mengingat keresahan akibat maraknya kasus pencurian ayam di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Korban kemudian dikeroyok hingga tewas di tempat. Tak berhenti di situ, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Fakta Baru dan Penetapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dibakar massa diduga merupakan kendaraan hasil pencurian pada tahun 2018. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk seekor ayam, senjata tajam, rekaman video, jaket milik korban, serta sebuah ketapel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 12 orang saksi. Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan lima warga sebagai tersangka atas peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses hukum terus berjalan seiring dengan pengumpulan alat bukti dari hasil ekshumasi.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun