BREAKING: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji periode 2024. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Langkah ini menjadi puncak dari penyidikan panjang lembaga antirasuah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Aliran Dana Hingga ke Level Tertinggi
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Asep. Diduga, uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Pangkal Masalah: Kebijakan Diskresi Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Pemeriksaan
Yaqut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025. Usai pemeriksaan, mantan menteri tersebut memilih bersikap irit bicara dan enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pimpinan KPK bulat dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi