BREAKING: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji periode 2024. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Langkah ini menjadi puncak dari penyidikan panjang lembaga antirasuah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Aliran Dana Hingga ke Level Tertinggi
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Asep. Diduga, uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair