PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan kesehatan hewan keliling melalui Mobil Klinik Hewan yang beroperasi di lima titik wilayah pada Selasa, 28 Juli 2026. Layanan ini menyasar pemilik hewan peliharaan yang ingin mengakses pemeriksaan, vaksinasi, hingga sterilisasi dengan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Mobil Klinik beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB, dengan jeda istirahat petugas pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Lima Lokasi yang Dapat Dikunjungi
Bagi warga yang hendak membawa hewan peliharaannya, berikut titik lokasi yang tersedia:
- Jakarta Pusat: Kantor Kelurahan Petojo Utara, Jalan Taman Pembangunan No II RT 09/RW02, Kecamatan Gambir
- Jakarta Utara: RPTRA Pinus, Jalan Pinus II RT 04/RW 12, Kecamatan Cilincing
- Jakarta Barat: Kantor Kelurahan Srengseng, Jalan Srengseng Raya No. 2 RT 02/RW 10, Kecamatan Kembangan
- Jakarta Selatan: Kantor Kecamatan Pancoran, Jalan Pangadegan Timur II No. 24 RT04/RW 02, Kecamatan Pancoran
- Jakarta Timur: Kantor Kelurahan Pekayon, Jalan Madrasah No. 3 RT023RW09, Kecamatan Pasar Rebo
"Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta hadir lebih dekat dengan Anda," tulis akun Instagram @pusyankeswannak.jakarta dalam unggahannya yang dikutip pada hari yang sama.
Fasilitas Kesehatan yang Ditawarkan
Layanan yang tersedia cukup beragam, mulai dari konsultasi medis, pemeriksaan kesehatan umum, vaksinasi, pengobatan, hingga prosedur penunjang seperti pemeriksaan laboratorium dan USG. Tak hanya itu, tersedia pula layanan sterilisasi serta bedah minor bagi hewan yang membutuhkan tindakan operatif.
Seluruh layanan ini dipungut biaya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk rawat jalan, tarif pemeriksaan kesehatan hewan dibanderol Rp35 ribu. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan untuk kucing dikenakan biaya Rp70 ribu, sedangkan untuk anjing sebesar Rp100 ribu.
Tarif Rp100 ribu yang sama juga berlaku bagi pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.
Tarif Tindakan dan Operasi
Bagi pemilik yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, operasi kecil dikenakan tarif Rp175 ribu. Layanan sterilisasi yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok Rp400 ribu untuk kucing dan Rp700 ribu untuk anjing. Sementara itu, layanan elektromedik berupa USG dibanderol Rp200 ribu.
Untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100 ribu per contoh per jenis pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan biokimia darah dibanderol Rp75 ribu per contoh per jenis pemeriksaan.
Dengan jadwal yang telah ditentukan dan tarif yang transparan, layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam merawat kesehatan hewan peliharaan mereka tanpa harus datang ke klinik hewan tetap.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Megawati Pimpin Tabur Bunga Peringati 30 Tahun Tragedi Kudatuli di Markas PDIP
Ratusan Warga Dusun Wates Gelar Tradisi Saparan, Ubah Rumah Jadi Open House dengan Hidangan Wajib
Pramono Anung Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Usai Bentrokan di Menteng, Madrasah Terpaksa Terapkan PJJ
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Kolaborasi Desainer Indonesia-Korsel dan Comeback Billy Tjong Setelah Enam Tahun Vakum