PARADAPOS.COM - Sejumlah peristiwa penting di sektor ekonomi mewarnai hari Senin, 27 Juli. Mulai dari pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang diterima Presiden, penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, hingga rencana keterlibatan Danantara dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Rangkaian kejadian ini memicu dinamika baru di panggung kebijakan fiskal dan moneter nasional.
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Kursi Gubernur BI
Kabar mengejutkan datang dari Bank Indonesia. Gubernur Perry Warjiyo secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan hal ini di Kantor Bank Indonesia, Senin pagi, didampingi oleh para anggota Dewan Gubernur BI lainnya.
Suasana di ruang konferensi pers tampak serius. Prasetyo menjelaskan bahwa surat tersebut diterima pada Minggu, 26 Juli, dan langsung diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo.
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pejabat Sementara
Tak berselang lama, posisi puncak di bank sentral segera diisi. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, ditetapkan sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada hari yang sama dengan diterimanya surat pengunduran diri, yakni Minggu, 26 Juli.
Penunjukan ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan roda kepemimpinan bank sentral tetap berjalan tanpa hambatan.
BPJPH Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Jelang Oktober 2026
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Ia meminta agar proses sertifikasi halal dipercepat. Tenggat waktu yang dimaksud adalah implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Haikal menilai langkah ini krusial. Menurutnya, selain untuk mematuhi regulasi, sertifikasi halal juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah pertumbuhan industri halal global yang semakin pesat.
ESDM: Indonesia dalam Mode Survival Hadapi Fluktuasi Harga Minyak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai gejolak harga minyak dunia. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival.
“Hingga saat ini, strategi kita masih sama, yaitu dalam kondisi ‘survival mode’. Artinya, kita selalu siap mengantisipasi gejolak atau dinamika perubahan yang cepat,” ujar Dwi Anggia ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini muncul di tengah ketidakpastian geopolitik global yang terus mempengaruhi harga komoditas energi. Pemerintah, lanjutnya, terus menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga energi di dalam negeri.
Danantara Masuk dalam Struktur Pengambilan Keputusan KKSK
Keputusan mengejutkan lainnya datang dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa institusinya akan dilibatkan dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Keterlibatan ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Gubernur BI.
“Jadi KKSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” kata Rosan seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan investasi. Dengan masuknya Danantara, diharapkan setiap keputusan KKSK dapat memberikan dampak yang lebih langsung dan terintegrasi bagi perekonomian nasional.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Harga Emas Dunia Tembus USD4.103 per Troy Ons, The Fed Jadi Sorotan
Parade Hujan Rilis Album Perdana “Punar”, Tandai Babak Baru Usai Reuni Tiga Personel Payung Teduh
Kemensos dan BKKBN Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan Mental Siswa Sekolah Rakyat
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Simbol Kesabaran Revolusioner