PARADAPOS.COM - Polemik seputar ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak. Kali ini, Bonatua Silalahi, seorang akademisi kebijakan publik, resmi mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini berfokus pada dugaan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua persoalan administratif: legalisasi fotokopi ijazah yang tidak mencantumkan tanggal dan hilangnya arsip fotokopi berstempel basah yang digunakan saat pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Langkah ini merupakan babak terbaru dari rangkaian panjang upaya Bonatua yang telah berlangsung hampir tiga tahun, melibatkan Komisi Informasi Pusat (KIP), kepolisian, hingga pengadilan.
Dari Sengketa Informasi ke Etika Penyelenggara Pemilu
Perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin. Ia sebelumnya bersengketa dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada 2014 dan 2019. Pada Januari 2026, KIP memenangkannya. Majelis KIP menyatakan bahwa ijazah tersebut merupakan informasi publik terbuka dan memerintahkan KPU untuk menyerahkan salinannya.
Namun, kemenangan itu tidak mengakhiri segalanya. Begitu satu pintu terbuka, pintu lain muncul. Perdebatan bergeser dari keterbukaan dokumen ke legalisasi, dari legalisasi ke tanggal, dari tanggal ke arsip, dan kini berujung pada pertanyaan apakah KPU seharusnya melakukan pemeriksaan ulang. Pertanyaan itulah yang kini dibawa Bonatua ke DKPP.
Bukan Pemburu Hantu Biasa
Bonatua, yang mengaku sebagai pengadu, bukan penyidik atau jaksa, menegaskan bahwa ia hanya membawa fakta dan bukti yang diyakininya. "Saya bertindak sebagai pengadu, bukan penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan pula jaksa yang menyusun dakwaan, dan bukan juga hakim yang membuat putusan," ujarnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis DKPP.
Dengan gaya yang tertib, ia mengirimkan surat resmi, mengajukan sengketa, dan kini melayangkan pengaduan etik. Senjatanya bukan kemenyan atau jimat, melainkan map, nomor surat, tanda terima, dan pasal-pasal. Ia mengejar "hantu" ijazah itu dengan prosedur.
Serial Tanpa Episode Akhir
Kisah ini semakin menyerupai serial televisi yang tak kunjung usai. Di tempat lain, dr. Tifauzia Tyassuma telah duduk sebagai terdakwa karena tuduhan terkait ijazah yang sama. Pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Timur bahkan menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat. Sementara itu, Roy Suryo menempuh jalur praperadilan yang datang silih berganti.
Polisi bekerja. Jaksa bekerja. Pengacara bekerja. Ahli digital bekerja. Kampus memberikan penjelasan. Komisi Informasi bersidang. Pengadilan bersidang. Kini DKPP ikut memeriksa. Satu lembar ijazah berhasil menyediakan lapangan pekerjaan intelektual bagi begitu banyak orang.
Di Balik Kelucuan, Ada Persoalan Serius
Di balik kelucuan itu, terdapat persoalan yang lebih dalam. Mengapa setiap pintu yang terbuka bukannya mengakhiri pertanyaan, malah melahirkan pertanyaan baru? Barangkali yang bergentayangan selama hampir tiga tahun bukanlah hantu ijazah Jokowi, melainkan "ketidakpercayaan". Dan ketidakpercayaan tidak bisa diusir dengan kata-kata "percayalah". Ia juga tidak mati karena konferensi pers.
Ketidakpercayaan hanya bisa dikurangi dengan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan orang menggunakan akal sehatnya sendiri.
Cermin bagi Sistem Dokumentasi Pemilu
Perkara di DKPP ini sebaiknya tidak dipersempit menjadi pertandingan Bonatua melawan Ketua KPU. Jauh lebih berguna jika ia menjadi cermin bagi sistem dokumentasi pemilu kita. Apalagi dokumen yang dibicarakan bukan formulir anggota klub biasa. Ia pernah menjadi bagian dari persyaratan seseorang untuk mengikuti pemilihan presiden Republik Indonesia.
Kita hidup di zaman ketika membeli nasi goreng saja bisa menggunakan QR code. Pajak, tiket pesawat, rekening bank, bahkan jejak kiriman paket dapat diperiksa dari telepon genggam. Namun, selembar dokumen yang pernah menjadi bagian persyaratan menuju kursi kekuasaan tertinggi republik mampu membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, universitas, ahli digital, pengacara, dan masyarakat bekerja bertahun-tahun. Teknologi maju, tetapi hantunya ikut upgrade.
Harga Mahal dari Penyelesaian yang Tertunda
Penyelesaian polemik ini bukan sekadar meminta Jokowi berdiri di depan kamera sambil mengangkat ijazah. Persoalannya sekarang sudah jauh melebar: keaslian dokumen, administrasi pencalonan, keterbukaan informasi, arsip negara, dugaan tindak pidana, dan kini etik penyelenggara pemilu. Itulah harga mahal ketika sebuah persoalan sederhana terlambat memperoleh penyelesaian yang dipercaya publik.
Negara demokratis tidak seharusnya meminta rakyat percaya begitu saja. Negara harus membangun sistem yang membuat rakyat bisa memeriksa mengapa mereka patut percaya.
Menyalakan Lampu, Bukan Mengejar Hantu
Bonatua boleh menang atau kalah di DKPP. Majelis boleh menerima atau menolak dalilnya. Namun, pertanyaan yang dibawanya tidak boleh ikut dimasukkan ke lemari setelah putusan dibacakan: apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik kita sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab selama pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, hantu tersebut akan terus berpindah gedung. Kemarin ia berada di UGM. Lalu di kepolisian. Kemudian pengadilan. Hari ini ia mengetuk pintu KPU dan DKPP. Entah besok ke mana lagi. Sudah hampir tiga tahun republik ini mengejar hantu selembar ijazah. Mungkin sudah waktunya berhenti mengejar hantunya dan mulai menyalakan lampu. Sebab hantu paling betah tinggal bukan di rumah kosong. Ia tinggal di ruang yang gelap.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Sebut Perundingan dengan Iran Berlangsung Bersahabat di Tengah Ketegangan Militer
Kebakaran Semak dan Limbah Kain di Lereng Gunung Paseban Bandung Berhasil Dipadamkan Setelah Tiga Jam
Polisi Ungkap Pelat Palsu Alphard yang Viral di Bundaran HI, Pajak Ternyata Nunggak Dua Tahun
BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Tangerang Raya pada 28-30 Juli 2026