PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi seluruh prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyatakan status tersangka itu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan penyidik mengaku telah mengantongi empat jenis alat bukti. Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.
Empat Alat Bukti dan Percakapan Elektronik
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, jaksa memaparkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Jaksa menekankan bahwa bukti-bukti tersebut secara jelas menghubungkan Lodewyk dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon (Lodewyk) dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata jaksa saat membacakan jawaban.
Salah satu bukti yang menjadi sorotan adalah rekaman percakapan elektronik. Jaksa mengungkapkan bahwa rekaman itu melibatkan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Isi percakapan tersebut dinilai secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan pemerintah itu.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.
Bantahan atas Dalil Praperadilan
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Jaksa memaparkan kronologi penyidikan yang dimulai dari surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 hingga terbitnya surat penetapan tersangka (TAP-35) pada 3 Juni 2026.
“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” ucap jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka disebut mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Angka ini muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” sebut jaksa.
Prematur dan Potensi Mini Trial
Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk bersifat prematur karena sudah mulai memasuki materi pokok perkara. Jaksa berpendapat bahwa permintaan pemohon agar hakim menyatakan penerapan pasal-pasal tidak sah merupakan langkah yang mendahului proses pembuktian.
“Permintaan Pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur. Hal ini berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi mini trial,” pungkasnya.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Daftar Tersangka Kasus MBG
Selain Lodewyk Pusung, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut daftar lengkapnya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komisi II DPRD Situbondo Susun Raperda Pariwisata untuk Lindungi Destinasi yang Mulai Sepi Peminat
Myanmar Pukul Filipina 4-1, Naik ke Peringkat Kedua Grup B Piala AFF 2026
Mahfud MD Kecam Label Londo Ireng untuk Jurnalis dan Aktivis, Sebut Presiden Antikritik
Pertunjukan Seni ‘Menjembatani Peradaban’ Perkuat 70 Tahun Diplomasi Budaya Indonesia-Maroko