PARADAPOS.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi mencegah pemilik Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk pergi ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
Selain Fuad, KPK juga mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidzal Aziz (IAA).
"Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Lantas, siapa sebenarnya Fuad Hasan Masyhur yang dicekal KPK di kasus korupsi kuota haji 2024? Simak informasinya berikut ini.
Sosok Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan Masyhur adalah seorang pengusaha dan politikus asal Makassar yang lahir pada 29 Juni 1959.
Kader senior Partai Golkar ini merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Sebagai pengusaha, pria yang akrab disapa Masyhur ini adalah pendiri sekaligus pemimpin Maktour Indonesia, salah satu biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Tanah Air.
Bisnis ini ia rintis sejak usia 20-an tahun, terinspirasi dari pengalamannya menunaikan ibadah haji pada 1980-an.
Saat itu, ia merasa pelayanan biro haji yang diterimanya kurang memuaskan. Bertekad memperbaiki citra dan kualitas pelayanan, ia pun mendirikan PT Maktour.
Selama puluhan tahun, Maktour berkembang pesat hingga menjadi Maktour Group, yang membawahi berbagai lini usaha.
Salah satu anak perusahaannya adalah PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) yang bergerak di bidang perkebunan.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?