Kanwil KemenHAM DKI Terbitkan Rekomendasi Tiga Instansi untuk Kawal Kasus Penyekapan Pegawai Padel

- Selasa, 28 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kanwil KemenHAM DKI Terbitkan Rekomendasi Tiga Instansi untuk Kawal Kasus Penyekapan Pegawai Padel
PARADAPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta terus mengawal kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, seorang pegawai toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada tiga instansi: Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak korban dan semua pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi.

Rekomendasi untuk Tiga Instansi

Dalam rekomendasinya, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangani seluruh laporan polisi yang berkaitan dengan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses hukum harus menjamin hak korban maupun tersangka sesuai prinsip due process of law. Sementara itu, Dinas Sosial DKI Jakarta diminta memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis atau trauma healing kepada korban. Disnakertransgi DKI Jakarta juga didorong untuk memfasilitasi pemulihan hubungan industrial serta menjaga stabilitas operasional perusahaan sesuai hasil proses hukum yang berlaku.

Upaya Mediasi dan Proses Hukum

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian koordinasi, klarifikasi, pemantauan, pengumpulan keterangan, hingga memfasilitasi mediasi antara korban, tersangka, dan manajemen perusahaan. "Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," jelasnya, Selasa (28/7/2026). Dalam proses mediasi itu, pihak tersangka dan perusahaan sempat menawarkan sejumlah langkah pemulihan. Tawaran tersebut mencakup pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, hingga kesempatan bekerja kembali. Namun, upaya damai itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut. "Namun ketika perdamaian tidak tercapai, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas Azedo. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki. "Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang berlaku," ujarnya.

Bermula dari Instruksi Menteri HAM

Pengawalan kasus ini oleh KemenHAM DKI Jakarta bermula dari instruksi langsung Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pada akhir Juni lalu. Pigai memerintahkan jajarannya untuk segera turun ke lapangan. "Kalau yang cek penyekapan di padel, saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan itu," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pigai menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme. "Kita bukan negara vigilante. Oleh karena itu, tindakan yang bertentangan dengan hukum harus ditiadakan," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Abdul Latif masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. KemenHAM DKI Jakarta berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar