KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Segel Rumah dan Kantor Dinas PUPR

- Rabu, 29 Juli 2026 | 02:00 WIB
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Segel Rumah dan Kantor Dinas PUPR

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah, kali ini menjaring Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Operasi senyap yang berlangsung sejak Selasa, 28 Juli 2026, itu langsung diikuti dengan penyegelan rumah pribadi bupati dan sejumlah ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu pagi, 29 Juli 2026.

Penyegelan di Dua Titik Lokasi

Penyidik KPK memasang tanda segel di dua rumah yang berada di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, pada Selasa malam. Tak hanya rumah pribadi, lembaga antirasuah itu juga menyegel sejumlah ruangan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Suasana di lokasi tampak hening saat petugas melakukan pemasangan garis polisi, warga sekitar hanya bisa melihat dari kejauhan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kantor Kepala Dinas PUPR Pemkab Pemalang. Penyegelan di sana dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan OTT. Langkah ini, menurut pengamat hukum yang memantau kasus tersebut, merupakan prosedur standar untuk menjaga integritas alat bukti selama penyelidikan berlangsung.

Konfirmasi Singkat dari KPK

“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu pagi. Ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai detail operasi atau jumlah uang yang diamankan. Sikap hati-hati ini wajar mengingat proses hukum masih berjalan dan penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Menunggu Status Hukum

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar penangkapan Anom Widiyantoro maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap—apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta jumlah pihak yang terlibat dalam OTT di Kabupaten Pemalang tersebut. Di lapangan, warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar