PARADAPOS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang mulai berlaku dalam hitungan hari ini. Dalam aturan baru tersebut, Kepala Staf Angkatan (bintang empat) akan menerima tunjangan sebesar Rp 48,61 juta per bulan, naik signifikan dari sebelumnya Rp 37,81 juta. Sementara itu, prajurit dengan pangkat terendah di TNI kini mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan, meningkat dari Rp 1,9 juta pada aturan sebelumnya. Perpres ini baru diterbitkan dan belum tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Pangkat
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 yang sempat dilihat, besaran tukin untuk perwira tinggi TNI mengalami lonjakan cukup tajam. Jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, kini menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, mendapatkan tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menjadi acuan sebelumnya, tukin untuk Kepala Staf Angkatan hanya berkisar Rp 37,81 juta. Sementara itu, Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan sebelumnya menerima sekitar Rp 34,9 juta.
Kenaikan untuk Prajurit Pangkat Terendah
Kebijakan ini tidak hanya menyentuh jajaran perwira tinggi. Prajurit dengan pangkat terendah di TNI, yang masuk dalam kelas jabatan 1, kini menerima tukin sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Kelas jabatan 2 mendapatkan Rp 2,9 juta per bulan. Angka ini naik dibandingkan aturan lama, di mana prajurit pangkat terendah hanya memperoleh Rp 1,9 juta dan kelas 2 sebesar Rp 2 juta.
"Baik di Kemenhan dan TNI, kini sedang disusun aturan teknisnya," ujar sumber yang akrab dengan proses kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) rampung, seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI bisa segera menikmati kenaikan tukin ini. Proses penyusunan aturan teknis tersebut menjadi langkah krusial agar kebijakan dapat diimplementasikan secara merata.
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan tukin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan personel TNI dan pegawai Kemenhan. Dengan struktur tunjangan yang lebih kompetitif, diharapkan kinerja dan dedikasi aparat pertahanan semakin optimal. Meski demikian, Perpres 42 dan 43 Tahun 2026 masih dalam proses pendaftaran di JDIH Setneg, sehingga publik belum dapat mengakses dokumen resmi secara luas.
Di lapangan, para prajurit menyambut baik kebijakan ini. Seorang bintara di Markas Besar TNI mengungkapkan, "Kenaikan ini sangat membantu, terutama bagi kami yang berada di pangkat bawah. Semoga segera cair." Namun, ia juga berharap agar implementasi teknisnya tidak berbelit-belit dan tepat sasaran.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pencabutan Laporan oleh Ketua PWI Pusat Tak Hapus Tuntutan Moral, Penasihat PWI Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan terhadap Wartawan
Mahfud MD Sebut Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo Langgar Prosedur
Bulog Prioritaskan Penggilingan Padi Rakyat untuk Serapan Beras Nasional
Kuasa Hukum Dr. Tifa Pertanyakan Legitimasi Revisi Dakwaan di PN Jakarta Timur