PARADAPOS.COM - Tim kuasa hukum dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, mempertanyakan prosedur hukum di balik revisi dakwaan yang baru saja diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Revisi tersebut diserahkan pada Selasa (28/07/2026), namun sang advokat justru menyoroti apakah langkah itu memiliki legitimasi dalam Undang-Undang. Polemik ini muncul setelah sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dr. Tifa pekan lalu. Kini, pihak terdakwa menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Abdul Alkatiri, kuasa hukum dr. Tifa, buka suara menanggapi langkah jaksa penuntut umum. Ia mengaku masih belum bisa menyetujui langkah tersebut. Menurutnya, masih ada perdebatan mendasar mengenai apakah pengulangan atau pembaruan dakwaan diperbolehkan dalam sistem hukum Indonesia. "Sebenarnya itu masih merupakan apa ya istilahnya masih belum disepakati banget apa betul bahwa pengulangan itu atau perbaruan itu diperbolehkan di dalam undang-undang," kata Abdul Alkatiri kepada awak media, Rabu (29/06/2026). Lebih lanjut, Abdul Alkatiri menjelaskan bahwa praktik hukum yang lazim dalam situasi seperti ini seharusnya bukanlah melakukan revisi dakwaan. Ia menegaskan bahwa ada mekanisme lain yang lebih sesuai, yaitu mengajukan banding. Terlebih lagi, ia menyoroti adanya batasan waktu yang ketat dalam pengajuan banding yang harus dihormati demi kepastian hukum. "Karena memang ada pasal 206 kalau memang mau dilawan kita maksudnya dengan perlawanan dari jaksa ya kan dari perlawanan kita tanggapan dari perlawanan kita ya itu jalurnya adalah banding jadi mereka harus banding jadi bukan memperbaiki karena itu kan harus ada batas waktu ada kepastian hukum," sambungnya. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Alkatiri juga mengungkapkan alasan spesifik di balik keyakinannya. Ia menyoroti bahwa dalam putusan hakim sebelumnya, terdapat satu ayat yang sengaja dilewati. Ayat tersebut justru menjadi kunci yang memberikan izin atas dilakukannya pengulangan dakwaan. "Hakim menyebutkan di dalam putusannya memang disebut (Pasal) 75 (tapi) yang disebut ayat 1 kemudian ayat 2, ayat 3 terus loncat gitu. Jadi ayat 4 yang dimaksud bisa mengulangi dan sebagainya itu... Kenapa hakim meloncati pasal 4 itu di 75? ayat 4 itu diloncati karena ayat 4 itulah yang merupakan memperbolehkan pengulangan dan pengulangan itu atas keinginan hakim. Jadi bukan Undang-Undang," tutupnya. Seperti diketahui, pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengetuk palu sebagai tanda resmi diterimanya eksepsi yang diajukan oleh dr. Tifa. Kini, dengan adanya revisi dakwaan ini, jalannya persidangan diprediksi akan kembali memanas.Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Revisi Dakwaan
Banding Dinilai Sebagai Jalur yang Tepat
Kejanggalan Pasal yang Dilewati
Artikel Terkait
Toyota Luncurkan Land Cruiser Hybrid dan bZ4X Touring di GIIAS 2026
Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu dr. Tifa Digelar Agustus 2026, Kuasa Hukum Pertanyakan Revisi Dakwaan
Pencabutan Laporan oleh Ketua PWI Pusat Tak Hapus Tuntutan Moral, Penasihat PWI Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan terhadap Wartawan
Patuna Travel dan MetroTV Garap Paket Umrah Remaja serta Program After Sales untuk Jamaah