PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, langkah tersebut diduga menyalahi prosedur perundang-undangan karena presiden langsung melantik Gubernur URI tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan yang jelas. Kekhawatiran ini disampaikan Mahfud dalam sebuah podcast pada Selasa (28/7/2026), di mana ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menghindari risiko penyimpangan di kemudian hari.
Prosedur Pembentukan Universitas yang Diabaikan
Mahfud MD menjelaskan bahwa pembentukan sebuah universitas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan setiap universitas untuk memiliki lembaga yang sah terlebih dahulu sebelum seorang rektor atau pimpinan universitas dilantik.
“Saat hendak dibentuknya lembaga, pemerintah juga harus melakukan uji kelayakan terlebih dahulu,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya.
Namun dalam kasus URI, publik tidak mengetahui bentuk lembaganya, jumlah fakultas, maupun bidang ilmu yang akan diajarkan kepada mahasiswa. Lebih dari itu, Mahfud menyoroti ketiadaan informasi mengenai anggaran dan sumber pendanaannya.
Anggaran dan Lokasi Masih Misterius
Menurut Mahfud, setiap program atau lembaga baru yang diluncurkan pemerintah harus disertai perencanaan anggaran yang jelas. “Di mana nantinya ditentukan di mana gedungnya dan letak universitasnya,” tegasnya.
Ia menduga Presiden Prabowo tidak mengkonsultasikan rencana ini dengan Menteri Keuangan maupun Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikti Saintek). Tanpa konsultasi semacam itu, Mahfud menilai langkah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain.
Ketulusan Pemimpin Tidak Cukup
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menegaskan bahwa ketulusan seorang pemimpin saja tidak cukup dalam menjalankan sebuah program. Menurutnya, aturan dan prosedur harus dipahami dan diikuti agar tidak terjadi benturan dengan lembaga negara lainnya.
Mahfud juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa URI mungkin merupakan hasil bisikan dari orang-orang di bawah Presiden yang tidak memiliki niat setulus Prabowo.
“Kita gak curiga Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Tapi siapa tahu di bawahnya,” ungkapnya.
Peran DPR dalam Mengawasi URI
Mahfud menambahkan, menteri-menteri di kabinet mungkin enggan menentang keinginan presiden karena pengalamannya sendiri saat duduk di pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, ia menilai tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi krusial untuk mengkritisi pembentukan URI.
“DPR RI memiliki strata yang setara dengan seorang presiden dalam negara,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, DPR harus mampu mengungkap bagaimana URI dibentuk dan bagaimana pertanggungjawabannya ke depan.
Pesan untuk Prabowo: Jangan Grasak-Grusuk
Mahfud MD, yang pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan Prabowo pada Pilpres 2014, menyampaikan pesan agar Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak tergesa-gesa dalam memimpin. Ia mencontohkan beberapa keputusan spontan yang dinilai gagal selama dua tahun terakhir, seperti keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) bentukan Presiden AS Donald Trump hingga program gentengisasi yang progresnya tidak jelas.
“Aksi kepemimpinan spontan Prabowo yang gagal selama dua tahun ini juga tidak bisa dianggap sepele,” pungkasnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Antisipasi Kemarau Ekstrem dan El Nino, BMKG Fokus Modifikasi Cuaca di Enam Provinsi
AS dan Saudi Serang Markas Proksi Iran di Irak, Respons atas Ratusan Serangan Drone
Pakar Hukum Nilai Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo Langgar Prosedur
Kemenhub Dorong Inggris Dukung Pembiayaan Percepatan Pembangunan Kereta Api di Indonesia