PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo dan dr. Tifauzia Tyassuma kembali dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini diambil meskipun pekan lalu majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak dr. Tifa. Kuasa hukumnya, Abdul Alkatiri, mempertanyakan dasar hukum revisi dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum, yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Jadwal Sidang Baru dan Respons Kuasa Hukum
Suasana ruang sidang yang sempat mereda seketika kembali menghangat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa banyak basa-basi, mengagendakan sidang lanjutan untuk Agustus mendatang. Keputusan ini diambil di tengah kebingungan tim kuasa hukum dr. Tifa, yang merasa langkah hukum yang ditempuh jaksa tidak lazim.
Abdul Alkatiri, pria berkaca mata tebal yang menjadi juru bicara tim hukum, buka suara di hadapan awak media. Rabu (29/7/2026), di lorong pengadilan yang sempit, ia mengungkapkan kegelisahannya. “Kami juga akan lawan! Apakah betul ya kan atau sesuai dengan ketentuan bahwa perlawanan atau sidang lagi itu merupakan perubahan kan boleh apa memperbaikan dari dakwaan sebelumnya?” ucapnya dengan nada penuh penekanan.
Ia menambahkan, timnya sudah siap tempur. Bahkan, mereka sudah menyiapkan sejumlah bukti sejak jauh-jauh hari. “Pokoknya beginilah prinsipnya kita siap mau diterima mau tidak diterima bahkan teman-teman itu siap malah enggak diterima,” tegasnya menutup pernyataan.
Revisi Dakwaan yang Dipersoalkan
Sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026), kabar mengejutkan datang dari kepaniteraan. Revisi dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa resmi diserahkan ke pengadilan. Langkah inilah yang kemudian menjadi pokok persoalan. Bagi tim kuasa hukum, langkah yang semestinya ditempuh jaksa adalah banding, bukan revisi dakwaan.
Abdul Alkatiri menjelaskan secara rinci kebingungannya. Ia mempertanyakan apakah jaksa menggunakan Pasal 75 ayat 4 atau Pasal 206 KUHAP sebagai dasar hukum. “Kami masih kontroversi ini antara Pasal 75 ayat 4. Itu kan pintu masuknya 75 ayat 4 dengan Pasal 206 KUHAP juga yang mana itu adalah banding dan di situ ada kepastian hukum ada waktu 14 hari. Sedangkan yang pasal 75 itu ngambang enggak ada batas waktu bisa aja 2 tahun lagi dia akan terbaiki dan sebagainya gitu,” sambungnya dengan nada heran.
Perdebatan soal dasar hukum ini menjadi krusial. Pasal 75 ayat 4, menurut Abdul, tidak memberikan batas waktu yang jelas, berbeda dengan Pasal 206 KUHAP yang memberikan kepastian 14 hari. “Ini masalah kepastian hukum,” ujarnya singkat.
Kesiapan Tim dan Bukti yang Disiapkan
Meski dihantui pertanyaan hukum yang belum terjawab, semangat tim kuasa hukum dr. Tifa tidak surut. Abdul Alkatiri mengaku sudah mengantisipasi skenario terburuk sejak awal. “Kami sudah berancang-ancang pamer bukti, lantaran memprediksi eksepsi pekan lalu ditolak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tim siap menghadapi sidang pekan depan, meskipun hingga saat ini mereka belum menerima undangan resmi dari pengadilan. “Belum,” jawabnya tegas ketika ditanya soal surat panggilan sidang.
Di tengah hiruk-pikuk persidangan, publik masih menunggu kejelasan apakah revisi dakwaan ini akan menjadi preseden baru atau justru kandas di tengah jalan. Yang jelas, pertarungan hukum antara dr. Tifa dan pihak yang menudingnya masih panjang dan penuh liku.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Instruksikan Antisipasi Kemarau Ekstrem dan El Nino, BMKG Fokus Modifikasi Cuaca di Enam Provinsi
AS dan Saudi Serang Markas Proksi Iran di Irak, Respons atas Ratusan Serangan Drone
Pakar Hukum Nilai Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh Prabowo Langgar Prosedur
Kemenhub Dorong Inggris Dukung Pembiayaan Percepatan Pembangunan Kereta Api di Indonesia