Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Lainnya Mangkir

- Rabu, 29 Juli 2026 | 16:25 WIB
Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Lainnya Mangkir
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Pada Rabu, 29 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi, namun hanya satu yang hadir. Saksi yang memenuhi panggilan itu adalah ATW, seorang penasihat hukum yang terafiliasi dengan Don Ritto. Sementara satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Pemeriksaan dan Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut dalam keterangan tertulisnya. Ia menyebut bahwa tim penyidik telah bekerja sesuai prosedur. "Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan," jelas Anang. Lebih lanjut, Anang merinci bahwa saksi yang hadir merupakan penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto, yakni ATW. Sedangkan satu orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas. "Yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Menanggapi ketidakhadiran saksi tersebut, Kejagung memastikan akan segera mengambil tindakan. Anang menyampaikan bahwa surat pemanggilan ulang akan segera dilayangkan kepada saksi yang mangkir. "Oleh karena itu, satu orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tegas Anang. Ia menambahkan, pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar. Penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026. Saat ini, Febrie dititipkan di rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini merupakan bagian dari supervisi lembaga antirasuah terhadap proses hukum yang berjalan. Suasana di sekitar gedung Kejagung tampak tenang, namun beberapa petugas berjaga di area pintu masuk, mengawasi lalu lintas orang dan kendaraan yang keluar-masuk.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar