PARADAPOS.COM - Sebuah temuan hukum mengemuka di balik pendirian Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia, lembaga sosial yang dibentuk Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk kesejahteraan mantan pemain tim nasional. Dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan tersebut bukanlah federasi atau Erick Thohir sendiri, melainkan Thomas Christian dan Iyan Permana. Nama Iyan Permana tercatat pernah menjadi aktor intelektual dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor senilai Rp102 miliar pada periode 2013-2014. Ironisnya, alamat yang tercantum atas nama Iyan Permana dalam dokumen negara itu berstatus sebagai aset sita jaminan dari kasus konsorsium debitur fiktif, sebuah fakta yang langsung mengguncang legitimasi lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi atlet nasional.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, ia berpotensi meruntuhkan kredibilitas sejumlah tokoh nasional yang namanya sengaja dipasang sebagai tameng reputasi di jajaran pembina dan pengawas yayasan. Publik kini mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh figur-figur berlatar belakang antikorupsi tersebut.
Deretan Nama Besar di Posisi Pengawas
Erick Thohir memang sengaja merangkul nama-nama besar untuk duduk di struktur pembina dan pengawas yayasan. Mulai dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, hingga mantan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. Kehadiran para begawan hukum dan audit ini awalnya diharapkan mampu memberikan jaminan integritas dan transparansi bagi lembaga sosial tersebut.
Namun, temuan di dokumen AHU ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mereka gagal total dalam melakukan uji tuntas atau due diligence yang paling mendasar terhadap legalitas formil pendirian yayasan? Atau justru ada celah yang sengaja dibiarkan sehingga nama seorang yang pernah tersangkut kasus perbankan bisa melenggang masuk ke dalam sistem kemandirian finansial sepak bola Indonesia?
"Keberadaan figur-figur anti-korupsi ini terkesan hanya menjadi tameng yang menutupi fakta tersebut," ujar seorang sumber di lingkungan pengamat sepak bola nasional yang enggan disebut namanya.
Risiko Hukum yang Menyandera Bisnis PT GSI
Dampak dari temuan ini tidak berhenti pada urusan domestik yayasan. Ia langsung menyandera bisnis PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI), perusahaan komersial bentukan PSSI yang memegang hak eksklusif atas seluruh aset bisnis, sponsorship, hak siar, dan komersialisasi Timnas Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Mengingat Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia memegang porsi kepemilikan 5 persen saham di PT GSI berdampingan dengan PSSI yang menguasai 95 persen, maka seluruh aliran dana, keuntungan, dan dividen komersial yang mengalir ke yayasan tersebut secara otomatis masuk ke dalam radar zona merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini karena yayasan dikendalikan oleh beneficial owner dengan rekam jejak kasus kriminal pemalsuan identitas nasabah dan pembobolan bank.
Hubungan kepemilikan modal ini menciptakan risiko kepatuhan hukum atau legal compliance risk yang luar biasa tinggi. Risiko ini langsung membayangi para sponsor kakap, baik nasional maupun internasional, yang selama ini menyuntikkan dana ke Timnas Indonesia. Mereka kini harus berpikir ulang sebelum menandatangani kontrak baru.
Benturan Kepentingan Berlapis Erick Thohir
Situasi ini juga menempatkan Erick Thohir dalam posisi benturan kepentingan atau conflict of interest yang berlapis. Ia bertindak sekaligus dalam tiga peran: sebagai Menteri BUMN yang menyalurkan dana hibah negara, sebagai Ketua Umum PSSI yang menjadi regulator federasi, dan sebagai Ketua Yayasan yang menguasai saham di entitas bisnis PT GSI.
Ketika yayasan sosial yang ia dirikan secara sah di mata hukum negara ternyata dikendalikan oleh seorang terduga pelaku kredit fiktif berskala besar, maka seluruh keputusan bisnis, kontrak sponsorship, hingga penggunaan fasilitas negara oleh Timnas Indonesia kini menjadi sangat rapuh secara hukum. Setiap langkah yang diambil berpotensi digugat di kemudian hari.
Transparansi total dan perombakan mendasar harus segera dilakukan. Jika tidak, seluruh narasi bersih-bersih sepak bola nasional yang selama ini dijual ke publik akan selamanya dicap sebagai kegagalan sistemik. Sebuah kegagalan yang justru memelihara pembobol uang negara di jantung pertahanan federasi.
Penulis aktif di Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Artikel Terkait
Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Sulteng, Jembatan Palu Retak dan Akses Jalan ke Napu Putus
Protes Mahasiswa UGM Usir Tiga Menteri saat Diskusi Pancasila, Budiman Sudjatmiko Kabur Lewat Pintu Belakang
Wamentan Sudaryono: Dialog di UGM Ricuh, Saya Dilempar Air dan Dipukul
Trump Gelar UFC Komersial di Gedung Putih untuk Rayakan Ulang Tahun ke-80, Picu Protes Korupsi