PARADAPOS.COM - Perdebatan hukum seputar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa tujuh saksi pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan dari pihak kuasa hukum tersangka terkait kejelasan tindak pidana asal atau "predicate crime". Di sisi lain, kuasa hukum Febrie mempertanyakan kepemilikan sah aset sitaan, sementara MAKI mendorong fokus penelusuran pada dugaan suap.
Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Pembuktian
Tim penyidik Kejagung memeriksa tujuh orang saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud, dan belum melakukan tindakan hukum lainnya," ungkap Anang dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya. Suasana di Gedung Bundar, kantor Kejagung, tampak sibuk dengan lalu-lalang saksi dan penyidik yang keluar-masuk ruang pemeriksaan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kepemilikan Aset
Langkah Kejagung ini direspons oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Ia menegaskan bahwa kejelasan tindak pidana asal sangat penting untuk menentukan jenis kejahatan dan ranah pengadilan yang berwenang. Febri mengakui bahwa keberadaan barang bukti fisik seperti emas dan uang bernilai fantastis adalah fakta hukum. Namun, ia menantang penyidik untuk membuktikan siapa pemilik sah aset-aset tersebut.
"Yang jadi PR kemudian bagi penyidik adalah emasnya punya siapa? Pengakuan saja tidak cukup dalam KUHAP kita. Tetap harus dibuktikan bahwa emas itu betul-betul dimiliki oleh A, B, atau C. Untuk menentukannya butuh proses penyidikan," tegas Febri.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan pihak tersangka terhadap arah penyidikan. Di ruang sidang nanti, kata Febri, pembuktian kepemilikan aset akan menjadi titik krusial yang menentukan nasib kliennya.
MAKI Dorong Penelusuran Dugaan Suap
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa penyidik tetap dapat menelusuri dugaan TPPU sepanjang ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Boyamin mendorong penyidik untuk fokus pada potensi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
"Fokus di suap, siapa pemberinya? Berikutnya, apa yang dibengkokkan dari proses hukum itu? Misalnya, ada saksi ketakutan jadi tersangka lalu diatur untuk setor duit. Setornya ke siapa? Apakah sampai ke Pak Febrie? Itu tugas penyidik," urai Boyamin.
Menurutnya, tanpa kejelasan aliran suap, konstruksi perkara akan rapuh. Ia menambahkan bahwa publik perlu melihat transparansi penuh dari Kejagung agar kepercayaan terhadap proses hukum tidak luntur.
Kini, ujian terbesar bagi Gedung Bundar adalah membuktikan secara hukum sejauh mana konstruksi perkara dan "predicate crime" yang disangkakan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau. Sementara itu, kubu Febrie Adriansyah masih menunggu kejelasan penyidikan sembari mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.476 Patriot ke 53 Kawasan untuk Wujudkan Pusat Ekonomi Baru
Truk LPG Hilang Kendali Tabrak Belasan Kendaraan di Leuwipanjang Bandung, Satu Tewas
Presiden Prabowo Lantik 1.404 Pamong Praja Muda IPDN, Pesankan Kerja Tanpa Kesombongan dan Berpihak pada Rakyat
Kemendikdasmen Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPG 2026, Peserta Lolos Wajib Ikuti Tes Substantif Agustus Mendatang