Kemendikdasmen Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPG 2026, Peserta Lolos Wajib Ikuti Tes Substantif Agustus Mendatang

- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:50 WIB
Kemendikdasmen Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPG 2026, Peserta Lolos Wajib Ikuti Tes Substantif Agustus Mendatang
PARADAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil seleksi administratif Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026. Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi para calon guru untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kini berhak mengikuti Tes Substantif, sebuah ujian yang akan menentukan kelanjutan proses seleksi mereka. Hasil seleksi administratif dapat diakses langsung melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing peserta. Tidak ada pengumuman manual yang dikirimkan secara terpisah, sehingga setiap calon guru diminta untuk rajin memeriksa portal tersebut. Bagi mereka yang namanya tercantum dalam daftar lolos, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk Tes Substantif yang akan digelar dalam waktu dekat.

Jadwal Cetak Kartu dan Pelaksanaan Tes Substantif

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, ada beberapa tanggal krusial yang tidak boleh dilewatkan. Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal yang harus dipatuhi dengan saksama. Berikut rincian waktu yang perlu dicatat:
  1. Cetak kartu tes substantif: 29 Juli – 2 Agustus 2026
  2. Pelaksanaan tes substantif: 3 – 7 Agustus 2026
  3. Pengumuman hasil tes substantif: 26 Agustus 2026
Periode pencetakan kartu hanya berlangsung selama lima hari, sehingga peserta harus segera bertindak begitu pengumuman kelulusan administrasi dirilis. Keterlambatan dalam mencetak kartu dapat berakibat fatal, karena tanpa kartu tersebut, peserta tidak diizinkan memasuki ruang ujian.

Syarat Cetak Kartu dan Mengikuti Tes Substantif

Proses pencetakan kartu tes substantif tidak bisa dilakukan secara instan. Peserta diwajibkan untuk mengunduh kartu tersebut melalui akun SIMPKB masing-masing, namun dengan satu syarat mutlak: seluruh kolom esai yang tersedia harus diisi secara benar dan lengkap terlebih dahulu. Kolom esai ini menjadi bagian dari verifikasi data diri dan kesiapan peserta. Ilustrasi: Dok. Kemendikdasmen Selain itu, panitia mengimbau para peserta untuk membaca dengan teliti seluruh ketentuan yang tercantum pada kartu tes. Informasi seperti lokasi ujian, sesi waktu, dan tata tertib peserta biasanya dicetak langsung di kartu tersebut. Ketidakpatuhan terhadap aturan yang tertera bisa berujung pada diskualifikasi. Peserta juga diminta untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa ada toleransi keterlambatan.

Tahapan PPG Selanjutnya

Tes Substantif hanyalah salah satu anak tangga dalam proses seleksi PPG yang panjang. Mengacu pada informasi dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui oleh para calon guru setelah tes substantif selesai. Berikut urutan lengkapnya:
  1. Pengumuman Jadwal Wawancara
  2. Pelaksanaan Tes Wawancara
  3. Pengumuman Kelulusan Seleksi
  4. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
  5. Penetapan Mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2026
  6. Lapor Diri Mahasiswa PPG bagi Calon Guru di LPTK
  7. Orientasi Mahasiswa
  8. Awal Perkuliahan PPG bagi Calon Guru 2026
Setiap tahapan memiliki bobot penilaian dan persyaratan tersendiri. Peserta yang berhasil melewati Tes Substantif akan diundang untuk mengikuti wawancara, yang kemungkinan besar akan menggali motivasi dan kesiapan mengajar. Setelah itu, pengumuman kelulusan seleksi akan menjadi momen penentuan apakah seseorang resmi diterima sebagai mahasiswa PPG. Para peserta diimbau untuk terus memantau portal resmi Kemendikdasmen guna mendapatkan informasi terbaru mengenai tanggal pasti setiap tahapan. Jadwal yang tercantum saat ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara. Persiapan mental dan administratif sejak dini akan sangat membantu kelancaran proses seleksi ini.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar