PARADAPOS.COM - Kebakaran melanda sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Api terlihat menjalar dari lantai 20 bangunan tersebut. Petugas Command Center Damkar Jakarta Selatan menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.25 WIB. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat langsung mengerahkan satu unit mobil pemadam dan empat personel ke lokasi. Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 35 menit, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Respons Cepat Petugas di Lapangan
Begitu laporan masuk, tim pemadam kebakaran bergerak cepat menuju apartemen di kawasan padat penduduk tersebut. Keempat personel yang dikerahkan langsung melakukan penyemprotan dari titik aman. Proses pemadaman berlangsung tanpa hambatan berarti, dan api tidak sempat merambat ke lantai lain.
"Kami menerima laporan via telepon dari masyarakat sekitar pukul 21.25 WIB," ungkap petugas Command Center Damkar Jakarta Selatan. Satu unit damkar dan empat personel langsung kami kerahkan ke lokasi kejadian.
Penyebab dan Dampak Masih Diselidiki
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Tim investigasi masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa maupun luka-luka. Kerugian materiil akibat insiden ini pun masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.
Suasana di lokasi sempat mencekam. Warga sekitar dan penghuni apartemen terlihat berhamburan keluar ketika api mulai membesar. Namun, berkat respons cepat petugas, situasi berhasil dikendalikan sebelum meluas.
Kondisi Pasca-Pemadaman
Setelah api padam, petugas masih melakukan pendinginan untuk mencegah titik api muncul kembali. Area sekitar lantai 20 pun disterilkan dari aktivitas penghuni sementara waktu. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim forensik kebakaran dari Gulkarmat Jakarta Selatan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim
Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja 5-1, Hadapi Timor Leste, Vietnam, dan Singapura di Sisa Fase Grup Piala AFF 2026
Menag Buka Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas untuk Umum Sambut HUT ke-81 RI
Pemkab Gorontalo Utara Minta Warga Aktif Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg