PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi distribusi elpiji bersubsidi tiga kilogram. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah setempat, Mohammad Fader Zubedi, pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia mendorong warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas jual beli elpiji bersubsidi yang terjadi di luar pangkalan resmi kepada pihak berwajib.
Laporan Masyarakat dan Penertiban Langsung
Mohammad Fader Zubedi mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui pesan singkat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pelaporan langsung ke aparat penegak hukum.
"Kami menerima seluruh aduan masyarakat, namun sebaiknya melaporkannya langsung ke pihak berwajib agar langsung ditertibkan, karena memang jual beli di luar pangkalan resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, tentu hal itu tidak dibenarkan atau melanggar ketentuan," ungkapnya.
Ia menegaskan, praktik penjualan gas bersubsidi yang tidak sesuai aturan bertentangan langsung dengan ketentuan BPH Migas. Oleh karena itu, langkah penertiban dan pengawasan bersama dinilai sangat krusial untuk dilakukan.
Sinergi dengan Pemerintah Desa dan Aparat Keamanan
Sebagai langkah progresif, pihaknya kini tengah membangun sinergi dengan pemerintah desa, Babinsa, dan Babhinkamtibmas. Kerja sama ini difokuskan pada penertiban penjualan elpiji bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan.
"Kami bekerja sama untuk menertibkan penjualan elpiji bersubsidi, agar tidak ada oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Target Distribusi dan Kewajiban Pangkalan
Distribusi elpiji bersubsidi tiga kilogram harus dipastikan tepat sasaran, hanya untuk rumah tangga yang berhak. Setiap pangkalan memiliki kewajiban untuk menyalurkan sesuai data faktual yang ada di wilayahnya.
"Layani seluruh rumah tangga sasaran di wilayah pelayanan pangkalan masing-masing. Kami mengimbau hal tersebut dipatuhi oleh seluruh pangkalan tersebar di 11 wilayah kecamatan mencakup 123 desa, dengan harga sesuai yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemprov Kaltara: Kebijakan WFA Efisienkan Anggaran Hingga Rp400 Juta Per Bulan
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim
Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja 5-1, Hadapi Timor Leste, Vietnam, dan Singapura di Sisa Fase Grup Piala AFF 2026
Menag Buka Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas untuk Umum Sambut HUT ke-81 RI