Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim

- Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur Usai Eksepsi Dikabulkan Hakim
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya mengembalikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjadikan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Alhasil, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk memperbaiki surat dakwaan.

Putusan Sela Jadi Dasar Pelimpahan Kembali

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan untuk melimpahkan kembali perkara ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Suasana di ruang kerjanya tampak tenang saat ia menerangkan kronologi hukum tersebut. "Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ujar Anang saat dihubungi pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menambahkan, dalam amar putusan tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyempurnakan surat dakwaan. Setelah diperbaiki, berkas perkara kemudian dilimpahkan kembali ke pengadilan yang sama. "Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," pungkasnya. Berdasarkan data yang dihimpun, perkara dengan nomor registrasi 354/Pid.B/2026/PN Jktim itu resmi dilimpahkan oleh JPU pada 28 Juli 2026.

Kronologi Eksepsi Diterima Majelis Hakim

Sebelum pelimpahan kembali, sidang sebelumnya sempat berlangsung alot. Pada Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati memutuskan untuk menerima perlawanan dari tim advokat Dokter Tifa. Ruang sidang yang hening seketika berubah riuh saat putusan itu dibacakan. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang. Tidak hanya menerima eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dan barang bukti yang diajukan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. "Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Pokok Perkara: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Atas unggahan tersebut, ia kemudian didakwa oleh JPU dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam surat dakwaan yang disusun secara bertingkat, JPU menggunakan dakwaan primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair pertama menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair yang merujuk pada Pasal 434 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua yang lebih kompleks. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru dalam dakwaan tersebut. Rangkaian pasal ini menunjukkan betapa rumitnya konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar