HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Pasalnya, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, Parpol bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024) menegaskan seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye.
Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK.
"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," ujar Bambang.
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA