HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Pasalnya, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, Parpol bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024) menegaskan seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye.
Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK.
"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," ujar Bambang.
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024