PARADAPOS.COM - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang, sengketa internal dalam kantor Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
Penetapan status tersangka tersebut menuai protes dari pihak kuasa hukum.
Protes itu dilandasi bahwa penetapan status tersangka Dahlan Iskan itu tidak melalui pemberitahuan resmi.
Tidak cukup sampai disitu, penetapan tersangka Dahlan Iskan juga tidak diundang dalam gelar perkara.
“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” kata kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/7/2025).
Johanes juga menekankan kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 saat pemeriksaan tambahan.
Pada saat itu permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena tengah berlangsung gugatan perdata.
"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Johanes mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya gelar perkara oleh pihak penyidik Polda Jatim yang disebut dilakukan pada 2 Juli.
“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” tegasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy pada Senin (7/7/2025).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024 atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Surat perintah penyidikan tercantum dalam Nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
"Apa Ini Ada Kaitan PKPU?"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
Dahlan bahkan mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?” kata Dahlan.
Ia juga menanyakan apakah pengaduan tersebut berasal dari internal Direksi Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanya Dahlan sambil menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Pihak penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta menyita barang bukti yang relevan dengan perkara
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif
Roy Suryo di Bareskrim: Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa!
Diperiksa Bareskrim, Roy Suryo Beberkan Analisisnya Soal Ijazah Jokowi: Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal!
Roy Suryo Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal