PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 17 dari 32 kasus dugaan manipulasi di pasar modal Indonesia hingga 21 Juli 2026. Dari total kasus yang ditangani, lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan, sementara 10 kasus lainnya tengah dalam proses penyelesaian pemeriksaan. Percepatan penanganan ini merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah digencarkan regulator.
Percepatan Penanganan Kasus Manipulasi Pasar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakselerasi proses penanganan perkara yang memiliki indikasi tindak pidana di bidang pasar modal. Fokus utama saat ini adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar.
"Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," jelas Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah cepat ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Suasana di lantai bursa memang tengah diwarnai dengan upaya pembersihan dari praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menghantui kepercayaan investor.
Dasar Hukum dan Ragam Pelanggaran
Bagi kasus-kasus yang sudah selesai diperiksa, OJK akan segera melanjutkan ke tahap penetapan sanksi administratif. Proses ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi anyar yang disahkan pada 17 Juni 2026 ini menjadi landasan kuat bagi OJK untuk menindak para pelaku pelanggaran.
"Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus, khususnya kasus manipulasi pasar," papar Hasan.
Dalam pengawasannya, OJK menemukan bahwa modus pelanggaran yang terjadi cukup beragam. Hasan merinci, indikasi pelanggaran mencakup penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dugaan penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga saham. Kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan korporasi dan individu, tetapi juga pegiat media sosial atau "influencer" yang turut bermain di pasar modal.
Ia menegaskan bahwa seluruh kasus akan ditelusuri secara komprehensif. Tidak ada satu pun laporan yang akan dilewatkan begitu saja. Tujuannya jelas: memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman bagi para pelaku pasar dan memperkuat integritas bursa efek tanah air.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Paparkan Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo di Forum Akademik UNAS
Citilink Targetkan Operasikan 43 Armada pada Semester I-2026, Dukung Transformasi Garuda Indonesia Group
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi untuk MBR di Batang