Pemerintah Alokasikan 15.000 Unit Rumah Layak Huni untuk Kawasan Perbatasan dan Wilayah 3T

- Rabu, 15 Juli 2026 | 11:50 WIB
Pemerintah Alokasikan 15.000 Unit Rumah Layak Huni untuk Kawasan Perbatasan dan Wilayah 3T
PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia mengalokasikan 15.000 unit rumah layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), serta kawasan perbatasan negara. Langkah ini diumumkan dalam forum koordinasi antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Selasa, 14 Juli 2026. Program ini menjangkau 40 kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan tujuh negara tetangga maupun laut lepas.

Fokus pada Kesejahteraan di Beranda Terdepan Negara

Sekretaris BNPP, Makhruzi Rahman, menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar pembangunan fisik. Menurutnya, program ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat ketahanan sosial masyarakat di titik terdepan Indonesia. "Program BSPS bukan hanya menghadirkan rumah yang layak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan dan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan negara," ujar Makhruzi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026. Ia menjelaskan, pembangunan di kawasan perbatasan tidak bisa lagi hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan. Kini, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan nyaman menjadi prioritas yang setara.

Mekanisme Penyaluran dan Verifikasi Data

Proses penyaluran bantuan dimulai dengan penyusunan data calon penerima. BNPP menghimpun data berbasis By Name By Address (BNBA) yang kemudian diusulkan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan ke Kementerian PKP untuk diverifikasi. Makhruzi menerangkan, alokasi bantuan tidak ditentukan secara sembarangan. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, antara lain jumlah dan persentase penduduk miskin, tingkat ketimpangan (gini ratio), indeks kedalaman kemiskinan, jumlah keluarga desil 1–4 yang masih tinggal di rumah tidak layak huni, serta komitmen pemerintah daerah dalam urusan perumahan. Tahapan pelaksanaan program ini cukup panjang. Mulai dari penetapan lokasi penerima, verifikasi lapangan, penyiapan masyarakat, penyusunan proposal, hingga penetapan calon penerima bantuan. Setelah itu, pembangunan rumah dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembelian material, pekerjaan fisik, pembayaran upah kerja, hingga pembangunan mencapai 100 persen. "Seluruh proses pelaksanaan Program BSPS diawasi oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Permukiman bersama Inspektorat Jenderal. Apabila diperlukan, pengawasan juga dapat melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan program berjalan secara akuntabel," kata Makhruzi.

Perkembangan Verifikasi dan Tantangan Lapangan

Hingga 14 Juli 2026, BNPP telah mengusulkan 36.999 rumah melalui data BNBA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.992 usulan masih dalam proses verifikasi lapangan. Sementara itu, 3.856 usulan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, dan 2.616 usulan belum memenuhi persyaratan. Lebih lanjut, 324 usulan telah memasuki tahap penetapan penerima bantuan, dan terdapat 24 usulan pengganti. Makhruzi menegaskan bahwa data ini masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil temuan di lapangan. Pelaksanaan program di kawasan perbatasan bukannya tanpa hambatan. Makhruzi mengakui, lokasi penerima yang tersebar dengan jarak antardesa yang cukup jauh menjadi kendala utama. Ditambah lagi dengan keterbatasan infrastruktur jalan dan minimnya jaringan telekomunikasi yang mempersulit verifikasi serta pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). "Kondisi geografis di kawasan perbatasan memang menghadirkan tantangan tersendiri. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta Kementerian PKP agar seluruh proses verifikasi, pendampingan, dan pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif," ujar Makhruzi. Sebagai langkah antisipasi, BNPP telah mengirimkan surat kepada 40 pemerintah kabupaten/kota penerima program. Surat tersebut berisi permintaan dukungan penugasan pejabat dan staf daerah untuk turut serta dalam verifikasi lapangan bersama tim dari Kementerian PKP.

Alokasi Terbesar Sepanjang Sejarah BSPS

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP, Agus Wahidin, mengungkapkan bahwa alokasi BSPS pada tahun 2026 merupakan yang terbesar sejak program ini dimulai pada 2015. "Tahun ini merupakan alokasi terbesar sepanjang sejarah Program BSPS, yaitu sebanyak 400.000 unit secara nasional. Di dalamnya terdapat alokasi khusus, salah satunya untuk kawasan perbatasan, sehingga kita harus memastikan pelaksanaannya berjalan optimal," ujar Agus. Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa. Seluruh perangkat daerah, mulai dari dinas perumahan, camat, hingga kepala desa, harus memahami mekanisme BSPS agar proses percepatan dapat berjalan efektif. Untuk memudahkan identifikasi rumah tidak layak huni, Agus memperkenalkan konsep sederhana bernama Aladin, yang merupakan singkatan dari Atap, Lantai, dan Dinding. Menurutnya, kondisi atap yang membahayakan, lantai yang belum beralas, serta dinding yang tidak memenuhi standar struktur menjadi indikator utama sebuah rumah layak diprioritaskan. "Selama rumah tersebut memenuhi kriteria tidak layak huni dan tidak berada di atas lahan yang dilarang, maka prosesnya harus dipermudah. Prinsipnya, Program BSPS hadir untuk membantu masyarakat memperoleh rumah yang lebih layak," jelas Agus. Forum percepatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara BNPP dan Kementerian PKP. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan semakin banyak keluarga di beranda terdepan Indonesia yang dapat menikmati hunian layak dan merasakan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar