Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:50 WIB
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Sebanyak tujuh perusahaan telah diperiksa karena diduga kuat menggunakan jasa hukum tersangka dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Hingga saat ini, total 24 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Perusahaan yang Diperiksa dan Kaitannya dengan Kasus Asabri-Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam perkara yang ditangani oleh Jampidsus. “Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). Lebih lanjut, Rudi membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya. “Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tuturnya.

Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut

Selain memeriksa perusahaan, tim penyidik juga telah memanggil puluhan saksi untuk memperkuat alat bukti. Rudi menyebutkan total saksi yang telah diperiksa mencapai 24 orang. “Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” ungkapnya. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terus berjalan. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi di kejaksaan tersebut.

Tersangka Baru Langsung Ditahan

Dalam perkembangan lain, Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru berinisial NH, yakni Nurman Herin. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik yang dikenal dengan sebutan Tim 9 mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi. Nurman Herin diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya. Penahanan ini dilakukan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini