Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan tujuh perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9, sebuah tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara ini. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator penyidik Tim 9, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk mengurus perkara di lingkungan Jampidsus.

Perusahaan yang Diperiksa

Rudi Margono menyampaikan perkembangan ini kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus. "Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujarnya. Lebih lanjut, Rudi merinci ketujuh perusahaan yang dimaksud. Mereka adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," tuturnya.

Fokus pada Jasa Hukum Don Ritto

Penyidik Tim 9 saat ini memfokuskan penyelidikan pada aliran dana dan hubungan antara para pengusaha dengan Don Ritto. Don Ritto diduga menjadi penghubung antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan oknum di Jampidsus untuk memuluskan perkara. Suasana di Gedung Utama Kejagung tampak tenang, namun di balik pintu ruang pemeriksaan, tim penyidik terus bekerja merangkai bukti. Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus yang menyeret nama besar Febrie Adriansyah.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar