Cemburu Baca Chat Mesra di Ponsel Kekasih, Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Palu

- Jumat, 31 Juli 2026 | 03:25 WIB
Cemburu Baca Chat Mesra di Ponsel Kekasih, Wanita di Jakbar Tewas Dipukul Palu

PARADAPOS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik tewasnya seorang wanita berinisial M (52) di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu malam, 29 Juli 2026. Peristiwa nahas itu dipicu oleh rasa cemburu setelah korban membaca pesan singkat WhatsApp dari wanita lain di ponsel pelaku berinisial E, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Tersangka E berhasil diringkus tim gabungan Subdit Resmob kurang dari lima jam setelah laporan warga masuk, tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian berdarah ini bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku. Alih-alih menemukan suasana harmonis, korban justru mendapati percakapan mesra di layar ponsel sang kekasih. Momen itu menjadi pemicu percekcokan hebat di antara keduanya.

"Motif pembunuhan itu sendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," kata Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, Jumat, 31 Juli 2026.

Emosi yang memuncak di tengah pertengkaran membuat pelaku kehilangan kendali. Dalam keadaan kalap, ia mengambil sebuah palu dan menghantamkannya ke bagian kepala korban berkali-kali. Korban pun roboh bersimbah darah dan tewas seketika di lokasi kejadian.

"Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak," ungkap Dally.

Kekerasan brutal itu terjadi dengan cepat. Pelaku tidak memberi korban kesempatan untuk menyelamatkan diri.

"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," sebut Dally.

Penangkapan Kilat di Cilandak

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke Subdit Resmob pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menemukan jasad wanita dengan luka parah di kepala akibat benda tumpul.

Dari olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi di lapangan, tim Resmob dengan cepat mengantongi identitas pelaku. Pria berinisial E diketahui sempat melarikan diri ke rumahnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama karena jejaknya terdeteksi petugas.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Dally.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa, membenarkan bahwa proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa celah bagi pelaku untuk melarikan diri lebih jauh.

"Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," jelasnya.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa destruktifnya rasa cemburu yang tidak dikelola dengan baik. Sebuah pertengkaran singkat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan masa depan pelaku yang kini berada di balik jeruji besi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar