Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar

- Jumat, 31 Juli 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan hasil lelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah laku terjual dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar. Proses lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Benny Tjokro. JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Sejumlah aset Benny Tjokro yang telah berhasil dilelang termasuk 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total perolehan Rp129,15 miliar. "Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026). Anang merinci, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujarnya. Sementara itu, untuk 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. "Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," jelasnya. Mekanisme Lelang yang Transparan Proses lelang yang digelar Kejagung ini menggunakan sistem e-Auction dengan metode open bidding. Artinya, seluruh penawaran dilakukan secara terbuka melalui platform digital yang dapat diakses publik. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelelangan aset rampasan negara. Aset yang Belum Laku Akan Dilelang Kembali Dari total aset yang ditawarkan, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum menemukan pembeli. Kejagung memastikan aset-aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari perkara korupsi. Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Seluruh proses lelang ini berpijak pada rangkaian putusan pengadilan yang telah inkracht, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Kepastian hukum ini menjadi landasan kuat bagi Kejagung dalam mengeksekusi aset-aset terpidana untuk dikembalikan kepada negara.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler