PARADAPOS.COM - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati secara resmi mengecam dugaan pelecehan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 6 Mei 2026, PCNU mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan tersangka yang telah ditetapkan. Kasus ini mencuat ke publik setelah jumlah korban disebut mencapai lebih dari 50 santriwati, memicu gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat.
Desakan Penahanan dan Proses Hukum
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi internal bersama badan otonom NU untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kiai pesantren tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik warga Nahdlatul Ulama.
"PCNU bersama dengan badan otonomnya, semua sudah kita konsolidasikan terkait kasus Pesantren Ndolo Kusumo," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen organisasi sangat jelas dalam persoalan ini. "Kita komitmen bersama, apa pun namanya itu tindakan memalukan dan keji. Kita NU akan mengawal korban agar sampai betul-betul ada kepastian hukum," katanya.
KH Yusuf Hasyim secara khusus meminta Polresta Pati untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, langkah ini penting agar proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera.
"Yang terpenting kita minta Polresta untuk segera melakukan tindakan hukum yang sudah menjadi tersangka agar dilakukan penahanan," ujarnya.
Nasib Santri dan Keberlangsungan Pendidikan
Di tengah proses hukum yang berjalan, PCNU Pati juga memikirkan nasib para santri yang masih berada di pesantren tersebut. Aktivitas pondok telah dihentikan sementara waktu, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pendidikan mereka.
"Kita juga pikirkan nasib santri yang masih ada di sana dan keberlangsungan pendidikan karena ini sudah ada keputusan ditutup sementara waktu," ucapnya.
PCNU menyatakan kesiapannya untuk menampung para santri agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di tempat yang layak dan aman. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Koordinasi dengan Kemenag dan Pencabutan Izin
Sementara itu, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Pati, KH Liwa’uddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat maupun daerah. Koordinasi ini menyangkut status izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Ia menyebut pihaknya mendorong agar izin pondok pesantren tersebut dicabut secara permanen. Langkah ini dinilai perlu untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag pusat dan daerah supaya izin pesantren tersebut dicabut permanen dan pondok pesantren tersebut tidak dibawah naungan RMI," ujarnya.
Dari sisi lapangan, suasana di sekitar Pati masih diwarnai keresahan. Warga setempat berharap kasus ini segera menemukan titik terang, sementara para aktivis perlindungan anak terus mendesak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. Proses hukum yang transparan dan tegas menjadi tuntutan utama, bukan hanya dari PCNU, tetapi juga dari masyarakat luas yang merasa prihatin dengan maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPRP Rekomendasikan Penguatan Kewenangan Kompolnas, Termasuk Investigasi Pelanggaran Etik Polri
Adriel Viari Purba, Eks Pengacara Kasus Doddy Prawiranegara, Terkonfirmasi sebagai Majikan Dua PRT yang Tewas Terjun dari Lantai 4 di Benhil
Harga Emas Berpeluang Menguat ke USD4.772, Tertahan di Resistance namun Support Kunci Masih Utuh
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Tewaskan 16 Orang, Diduga Sopir Hindari Lubang