PARADAPOS.COM - Sebanyak 13.833 anak usia sekolah di Jakarta Utara tercatat tidak bersekolah, sementara 33 kasus perkawinan anak terjadi di wilayah tersebut sepanjang 2025. Data yang dihimpun dari sistem aplikasi pendataan keluarga terpadu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Carik Jakarta Tahun 2025, ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat. Temuan tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat jaminan pemenuhan hak dasar anak, terutama di bidang pendidikan dan perlindungan. Hendra Hidayat menyampaikan bahwa data ini bukan sekadar angka statistik. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengingat kolektif akan tanggung jawab bersama dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Menurutnya, setiap anak di ibu kota, khususnya di wilayah Jakarta Utara, berhak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkecuali. Hak Pendidikan dan Suara Anak Dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada Jumat, 31 Juli 2026, Hendra menekankan bahwa hak pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa depan anak. Ia juga menyoroti pentingnya ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat demi kepentingan terbaik mereka. "Anak harus memiliki hak (pendidikan) tersebut," kata Hendra. Lebih lanjut, orang nomor satu di Jakarta Utara itu menjelaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang kelak menjadi motor penggerak peradaban menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak anak tidak bisa ditawar-tawar lagi. "Jadi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya," ungkapnya. Momentum Hari Anak Nasional Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli turut menjadi sorotan dalam kesempatan tersebut. Hendra berharap peringatan tahunan ini tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik tolak penguatan komitmen. “Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,” ujar Hendra. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan anak bukan hanya urusan pemerintah, melainkan juga tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat. Di lapangan, persoalan anak putus sekolah dan perkawinan anak kerap kali berkaitan erat dengan faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Kondisi ini menuntut pendekatan yang holistik, tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga penguatan kesadaran di tingkat keluarga dan lingkungan terdekat. Data Carik Jakarta 2025 ini diharapkan menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.
Artikel Terkait
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira Tinggi, Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Dimutasi ke Lemdiklat
Bulog Wajibkan Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra pada 2027 demi Jamin Kualitas Beras
Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pikap Pengangkut Tahu Tabrak Truk
Arniel Tegaskan Kutus Kutus Tetap Warisan Keluarga dan Kantongi Status OHT BPOM