Polisi Amankan 1.825 Butir Tramadol dan Hexymer dari Dua Pria di Tarumajaya

- Senin, 22 Juni 2026 | 20:00 WIB
Polisi Amankan 1.825 Butir Tramadol dan Hexymer dari Dua Pria di Tarumajaya
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras golongan daftar G dari dua pria di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Juni 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat ilegal di wilayah tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir tramadol dan hexymer yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Kronologi Penangkapan di Wilayah Pesisir

Petugas dari Unit 2 Sub 4 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 12.46 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati dua individu, yang kemudian diketahui berinisial I dan U, dengan sikap yang mencurigakan. Saat digeledah, barang bukti langsung ditemukan. Polisi menyita 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Kedua jenis obat ini masuk dalam kategori obat keras daftar G yang peredarannya diawasi ketat oleh negara. "Petugas berhasil mengamankan 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dari dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni di Cikarang, Senin, 22 Juni 2026.

Barang Bukti Tambahan dan Pengakuan Awal

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan. Satu unit telepon genggam dan dua bungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas obat juga diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial A. Polisi saat ini masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukum dan Imbauan Kapolres

Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Mereka telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. "Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ungkap Sumarni. Di tengah pengembangan kasus, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat keras ilegal. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110, maupun layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar