Jakarta - PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan memeriksa isi ponsel milik Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi internal yang ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan kejanggalan pada pola komunikasi digital tersangka, khususnya percakapan dengan ayahnya yang juga berstatus tersangka, Lilik Budi Suprianto (LBS). Temuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman perkara dugaan pemerasan yang menjerat empat orang tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan perangkat digital milik DIS dan tengah menganalisis isinya. Ia menyebut ada keanehan yang langsung terlihat oleh tim penyidik saat membuka perangkat tersebut. "Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Fitur Hapus Berkala Jadi Sorotan Kejanggalan yang dimaksud berkaitan dengan pengaturan privasi pada aplikasi percakapan. Berbeda dengan komunikasi dengan pihak lain, obrolan antara DIS dan LBS justru diatur menggunakan fitur hapus berkala atau pesan sementara. Hal ini dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya upaya menghilangkan jejak digital. "Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," sebut dia. "Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya. Pengaturan khusus ini tentu menyita perhatian penyidik. Di luar temuan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan aliran dana. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti digital dengan fakta persidangan nantinya. "Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," tuturnya. Rantai Pemerasan Berlapis Dari pengembangan perkara, KPK membongkar skema pemerasan berjenjang yang melibatkan pegawai internal. Awalnya, Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik. Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk menekan Bupati Pemalang, Anom. Terdesak, Anom lantas memeras para bawahannya untuk mengumpulkan uang. Praktik ini berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 miliar disebutkan telah disetorkan kepada Lilik. KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni: 1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang 2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati 3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta 4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus melengkapi alat bukti. KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Artikel Terkait
BULOG Edukasi Publik Bedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu, Bukan Sekadar Penampilan Fisik
Prabowo: Presiden Korsel Minta Indonesia Jadi Jembatan Dialog dengan Korut
Mantri BRI di Maluku Tempuh Ombak Selat Haya Demi Layani 700 Debitur di Pulau Kelang
Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Klaim Sarwendah Tak Pernah Bertengkar di Depan Anak, Tunjukkan Rekaman CCTV