PARADAPOS.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses penyelidikan atas dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya (32) masih terus berjalan, meski korban kini telah terlacak berada di Bangkok, Thailand, bersama ibu dan tantenya. Kepastian ini disampaikan di tengah menguatnya pertanyaan publik mengenai status hukum kasus yang terjadi di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada Senin (13/7/2026) tersebut. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan kasus ini sebagai penyidikan lantaran masih mendalami apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, sebuah proses yang membutuhkan keterangan langsung dari Jesslyn sebagai korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra, mengungkapkan bahwa timnya masih bekerja untuk memastikan hal tersebut. Menurutnya, titik krusial dalam kasus ini adalah apakah Jesslyn dibawa secara paksa atau justru atas kemauannya sendiri. "Belum bisa kami putuskan (unsur pidana), makanya namanya penyelidikan. Kalau sudah ada unsur pidananya namanya penyidikan, sampai saat ini masih dilanjutkan," kata Roby saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat (31/7/2026). Ia menambahkan bahwa penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum sangat bergantung pada kesaksian langsung dari Jesslyn. Polisi perlu memastikan apakah atlet golf tersebut dibawa dalam keadaan terpaksa dan merasa keberatan, atau justru sebaliknya. Keterangan Jesslyn Menjadi Kunci Roby menjelaskan, penyidik masih terus berupaya membuka jalur komunikasi dengan Jesslyn untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan. Ia memastikan bahwa Jesslyn saat ini masih terlacak berada di Bangkok, Thailand, dan telah menerima sebuah video. "Masih, masih (di Bangkok). Kita sudah dikirimi video Jesslyn, video dia testimoni. Nanti kita akan coba bicara melalui video call atau Zoom untuk bisa berkomunikasi dengan Jesslyn di luar negeri," tutur Roby. "Belum, makanya masih penyelidikan karena masih dugaan. Tergantung Jesslyn-nya ini keberatan atau tidak dibawa ke sana. Tergantung dari keterangan Jesslyn, kami harus dapat keterangan dulu," ujarnya menegaskan. Pihak Calon Suami Angkat Bicara Di sisi lain, kuasa hukum Evan yang merupakan calon suami Jesslyn, Andi Darti, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa kondisi Jesslyn belum bisa dipastikan aman meski kini berada bersama keluarganya. Hal ini mengingat adanya rekam jejak pengekangan dan dugaan kekerasan yang dialami Jesslyn sebelumnya. "Perlu kami tegaskan di sini bahwa tindak pidana yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2026 karena diduga ada upaya paksa, dan kalaupun saat ini Jesslyn ternyata setuju bersama dengan orang tuanya, itu tidak menghapuskan atau menggugurkan tindak pidana yang terjadi sebelumnya," ucap Andi di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Sementara itu, Evan mengungkap fakta bahwa Jesslyn pernah melaporkan perlakuan keluarganya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun 2025 silam. "Jadi laporan itu waktu Jesslyn ada di rumah ibunya. Handphone-nya dirampas, laptopnya disita oleh ibunya, sehingga Jesslyn tidak punya alat komunikasi apa pun untuk berhubungan dengan saya ataupun dengan teman-temannya. iPad juga dirampas, kemudian Jesslyn tidak boleh keluar sendiri tanpa didampingi oleh ibunya," jelas Evan. Dengan masih belum didapatkannya keterangan langsung dari Jesslyn, penyidik mengaku belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian tampak berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat kompleksitas hubungan keluarga yang melatarbelakanginya.
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak dan Olah TKP Ulang untuk Endus Jejak Pembunuh Satpam di Jatiluhur
Ezra Walian Jadi Kapten Indonesia All Stars Lawan Aston Villa di SUGBK
BULOG Edukasi Publik Bedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu, Bukan Sekadar Penampilan Fisik
Prabowo: Presiden Korsel Minta Indonesia Jadi Jembatan Dialog dengan Korut