Bareskrim Tetapkan Bos WNA China PT PMT Tersangka Pencemaran Radioaktif Cikande
Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, seorang warga negara China, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan berbahaya akibat paparan radioaktif Cesium-137. Kasus ini terjadi di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT," ujarnya, Jumat (5/12).
Penyelidikan Intensif Ungkap Tingkat Radiasi Berbahaya
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup. Awal mula kasus terungkap saat pemeriksaan paparan radiasi di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: Kronologi OTT Proyek dan Izin, 15 Orang Diamankan
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR: Jangan Main-Main dengan Jabatan!
KPK Boyong Bupati Pati Sudewo ke Jakarta: Kronologi OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Desa
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Reaksi Warga Koruptor Digulung, dan Fakta Terbaru