Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim

- Jumat, 05 Desember 2025 | 06:50 WIB
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim
Bos WNA China PT PMT Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande - Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Bos WNA China PT PMT Tersangka Pencemaran Radioaktif Cikande

Kasus pencemaran lingkungan akibat zat radioaktif serius ditangani Bareskrim.

Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, seorang warga negara China, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan berbahaya akibat paparan radioaktif Cesium-137. Kasus ini terjadi di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara RRT yang menjabat sebagai Direktur di PT PMT," ujarnya, Jumat (5/12).

Penyelidikan Intensif Ungkap Tingkat Radiasi Berbahaya

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup. Awal mula kasus terungkap saat pemeriksaan paparan radiasi di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

Hasil pengukuran yang dilakukan tim gabungan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Paparan radiasi di tungku bakar luar tercatat sebesar 216 mikrosievert per jam. Angka ini bahkan melonjak drastis menjadi 700 mikrosievert per jam pada bagian tungku bakar dalam, menunjukkan tingkat kontaminasi yang sangat serius.

PT PMT Olah Scrap dan Buang Limbah B3 Sembarangan

Berdasarkan investigasi, PT PMT beroperasi dari September 2024 hingga Juli 2025. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan bahan baku stainless steel yang bersumber dari scrap atau barang bekas.

Dalam operasinya, penyidik menemukan praktik pelanggaran berat. Limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan yang sesuai peraturan. Lebih parah lagi, sebagian limbah tersebut dibuang secara ilegal ke lapak rongsokan di wilayah sekitar Cikande.

Kasus pencemaran radioaktif Cikande ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukumnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar