Jakarta - PARADAPOS.COM - Sidang tuntutan terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, pria yang tega menghabisi nyawa ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya digelar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Peristiwa pembunuhan yang mengguncang warga sekitar itu terjadi pada 2 Januari 2026, menewaskan Siti Solihah (ibu), Afiah Al Adilah Jamaluddin (kakak), dan Adnan Al Abrar Jamaluddin (adik kandung terdakwa).
Kronologi kelam ini bermula dari serangkaian pertengkaran rumah tangga yang tak kunjung reda. Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan, Abdullah yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara itu kerap berselisih paham dengan ibunya. Salah satu pemicunya adalah kebiasaan terdakwa yang sering pulang larut malam. Bahkan, ibunya pernah melontarkan kalimat pedas yang membekas di hati terdakwa, menuduhnya malas bekerja dan hanya ingin bebas setelah mendapat pekerjaan.
Tak hanya dengan ibunda tercinta, hubungan Abdullah dengan kakaknya, Afiah, juga diwarnai ketegangan. Afiah disebut kerap memarahi terdakwa lantaran uang hasil kerjanya dihabiskan untuk memodifikasi motor. Rasa kesal itu pun kian menumpuk dan berubah menjadi kebencian yang mendalam. Sementara itu, sang adik, Adnan, juga menjadi sasaran kekesalan terdakwa karena kerap bermain gawai dan pernah melawan saat ditegur.
"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar Jaksa dalam persidangan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Jumat (31/7/2026).
Rencana Pembunuhan yang Disusun Rapi
Bukan aksi spontan, pembunuhan ini ternyata direncanakan dengan matang. Pada 31 Desember 2025, Abdullah mulai melakukan persiapan dengan mencari informasi di internet tentang cara membuat orang pingsan. Dari penelusurannya, ia mendapat petunjuk bahwa uap kapur barus yang direbus dapat membuat orang lemas tak berdaya.
Berbekal informasi tersebut, ia lantas membeli racun tikus dan kapur barus. Pada Kamis malam, 1 Januari 2026, terdakwa mulai meracik ramuan mematikan itu di dapur rumahnya. Ia merebus air dalam panci dan mencampurkannya dengan teh serta kapur barus. Setelah rebusan itu dianggap cukup, Abdullah meninggalkannya dan keluar rumah, menunggu di depan pintu sambil mengawasi keadaan.
Saat asap putih dari rebusan teh dan kapur barus mulai menipis, terdakwa pun masuk kembali ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Pemandangan yang ia temui persis seperti yang ia rencanakan: seluruh korban sudah terkapar pingsan. Tanpa membuang waktu, ia kemudian mencampurkan larutan teh dan kapur barus tersebut dengan racun tikus, lalu memaksakan air bercampur racun itu masuk ke mulut para korban. Setelah memastikan keluarganya tak berdaya, Abdullah justru pergi tidur, seolah tak terjadi apa-apa.
Artikel Terkait
LAZNAS Darunnajah Luncurkan Wakaf Uang atas Nama Keluarga untuk Dana Abadi Pendidikan dan Sosial
DPR Desak Pemerintah Beralih ke Pengendalian Dampak Kekeringan, Soroti Hotspot di Kalimantan
Chery Resmi Luncurkan Mobil Listrik Murah di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp230 Jutaan
Janice Tjen/Shuai Zhang Kalah di Semifinal WTA 500 Washington