PARADAPOS.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan seorang tersangka pembalakan liar berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti berupa tiga unit alat berat dan 152 batang kayu bulat ke Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) dan merupakan bagian dari operasi pembalakan liar yang digelar di Kabupaten Solok pada Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Kronologi pengungkapan kasus ini cukup panjang. Semuanya bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025 mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang. Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, tepatnya di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Area ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan memiliki topografi terjal berupa perbukitan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar areal tersebut yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Di lokasi luar PHAT SD, petugas menemukan lima tempat penumpukan kayu (TPK) dan ratusan batang kayu bulat tanpa barcode. Selain itu, dua unit alat berat jenis buldoser dan ekskavator juga diamankan karena diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuat jalan sarad dan jalan logging.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8).
Luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare dengan total kayu bulat yang diangkut mencapai 11.299,81 meter kubik. Angka ini jauh melebihi batas yang seharusnya, yakni 7.012,21 meter kubik. Aktivitas ilegal ini dinilai sangat berisiko meningkatkan potensi bencana banjir bandang di wilayah tersebut karena merusak kawasan resapan air.
Proses Hukum dan Upaya Praperadilan
Selama proses penyidikan, tersangka BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka. Dengan demikian, proses penyidikan tetap berlanjut hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026. Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri dari tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak.
Koordinasi Antarinstansi dan Ancaman Hukuman
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat. Operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ini digelar pada Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya. Negara, menurutnya, akan terus hadir untuk memastikan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di Areal Penggunaan Lain (APL), sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Dwi Januanto.
Atas perbuatannya, tersangka BS alias BG terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar. Pasal yang disangkakan melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan pembalakan liar sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai peredaran kayu ilegal dapat diputus.
Artikel Terkait
Singapura Tahan Imbang Vietnam 0-0, Kunci Puncak Klasemen Grup A Piala AFF 2026
IFG Life Gandeng Bank Himbara Sediakan Asuransi Jiwa Kredit untuk Pembeli Rumah di Danantara Housing Expo 2026
Mardiono Tegaskan Fraksi PPP di DPRD Harus Perkuat Fungsi Pengawasan dan Antisipasi Dampak El Nino
Dolar Tersungkur 1,3 Persen Sepanjang Juli, Kinerja Terburuk dalam Empat Bulan