Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Dituding Setengah Hati Eksekusi Terpidana Fitnah JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Dituding Setengah Hati Eksekusi Terpidana Fitnah JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Diragukan Serius Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik JK

Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Diragukan Serius Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik JK

Keberadaan Komisaris ID Food sekaligus terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan. Publik dan warganet mulai meragukan keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

Padahal, vonis bersalah terhadap Silfester Matutina untuk kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2019. Putusan ini bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski sudah inkrah, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga detik ini belum juga dilaksanakan.

Kecaman Warganet terhadap Kejaksaan

Kegelisahan publik atas lambannya eksekusi ini terefleksi dalam berbagai cuitan di media sosial. Banyak yang mempertanyakan komitmen institusi penegak hukum.

"Hari gini apa masih ada yang percaya kalau @KejaksaanRI beneran serius mencari Silfester untuk dieksekusi?" tulis akun X @RagilSemar.

Pemilik akun tersebut juga menyoroti lamanya waktu yang telah berlalu, "6 tahun udah lewat, berkali-kali bikin heboh di media, lalu baru belakangan bilang sedang dicari dan belum ketemu."

Sementara itu, akun @Ari3Pras menyindir dengan nada sinis, "Sungguh luar biasa upaya @KejaksaanRI dalam melakukan pencarian thd Silfester. Dari 'masih misterius' hingga 'masih memantau' selama 6 tahun hanya untuk menjalankan eksekusi terhadap terpidana yang keberadaannya (menurut pengacaranya) masih di Jakarta."

Pencarian Silfester Matutina oleh Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan transparansi proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar