Balai Karantina Lampung Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Benih Sawit Palsu via E-commerce, Negara Rugi Rp42 Miliar

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Balai Karantina Lampung Bongkar Peredaran Puluhan Ribu Benih Sawit Palsu via E-commerce, Negara Rugi Rp42 Miliar

PARADAPOS.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung membongkar praktik peredaran puluhan ribu benih kelapa sawit palsu yang dipasarkan lewat platform e-commerce. Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyebut para pelaku menjual benih tanpa sertifikasi dan tidak memenuhi standar mutu, dengan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp42 miliar. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Transaksi Digital Jadi Celah Peredaran Benih Ilegal Temuan ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas di lapangan. Mereka mendapati sejumlah pengiriman mencurigakan yang masuk melalui jasa ekspedisi, lalu menelusurinya hingga ke akar jaringan penjualan daring. Modus yang digunakan terbilang rapi: memanfaatkan kemudahan transaksi digital untuk menjangkau pembeli secara luas, terutama petani di daerah yang membutuhkan bibit sawit berkualitas. Abdul Kadir Karding mengungkapkan, praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Benih tanpa sertifikasi berpotensi menghasilkan tanaman yang tidak seragam, rentan penyakit, dan produktivitasnya jauh di bawah standar. "Para pelaku memanfaatkan kemudahan transaksi digital untuk menjual benih tanpa sertifikasi dan tidak memenuhi standar mutu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media. Kerugian Ekonomi dan Ancaman bagi Petani Dampak dari peredaran benih palsu ini tidak main-main. Estimasi sementara menunjukkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp42 miliar. Angka tersebut dihitung dari potensi gagal panen, biaya tanam ulang, serta hilangnya pendapatan petani selama masa tunggu produksi. Para petani yang menjadi korban biasanya baru menyadari kelainan setelah tanaman tumbuh. Gejala yang muncul antara lain pertumbuhan tidak seragam, daun menguning, dan buah yang dihasilkan jauh lebih kecil dari normal. Pada tahap itu, kerugian sudah tidak bisa dihindari karena biaya perawatan telah terlanjur dikeluarkan. Pengawasan Diperketat di Jalur Konvensional dan Daring Sebagai langkah antisipasi, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung akan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan peredaran benih tanaman. Pengawasan ini menyasar dua jalur sekaligus: distribusi konvensional seperti pasar bibit dan toko pertanian, serta perdagangan daring yang selama ini menjadi celah utama. Petugas akan lebih intensif melakukan patroli siber dan kerja sama dengan platform e-commerce untuk memverifikasi legalitas penjual benih. Selain itu, sosialisasi kepada petani mengenai ciri-ciri benih bersertifikat juga akan digencarkan, agar mereka tidak mudah tergiur harga murah yang ditawarkan penjual ilegal. Penyidikan Terus Berlanjut Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mendalami jaringan pelaku. Langkah ini ditempuh untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemasok benih dari luar daerah. Penindakan tegas dijanjikan bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam perdagangan benih sawit palsu ini. Selain merugikan petani secara ekonomi, praktik semacam ini juga mengancam ketahanan pangan dan program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik serupa tidak lagi terulang. Para petani pun diimbau untuk selalu membeli benih dari sumber resmi yang memiliki sertifikasi, demi menjaga keberlanjutan usaha perkebunan mereka.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar