PARADAPOS.COM - Jakarta, 3 Agustus 2026. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara bersama Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusykeswannak) DKI Jakarta kembali menggelar layanan Mobil Klinik Hewan Keliling sepanjang bulan ini. Layanan yang beroperasi pukul 08.30 hingga 14.30 WIB ini menyasar enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara, menawarkan layanan medis mulai dari konsultasi, pengobatan, hingga vaksinasi rabies dengan tarif yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kehadiran layanan ini merupakan respons atas kebutuhan akses kesehatan hewan peliharaan yang kerap terkendala jarak dan biaya. Bagi warga yang selama ini kesulitan menjangkau klinik hewan, mobil keliling ini menjadi alternatif yang patut diperhitungkan. Antusiasme warga pun terlihat dari ramainya interaksi di akun Instagram resmi @sudinkpkp.jakut saat pengumuman jadwal dirilis pada Senin pagi. "Jam operasional 08.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB," demikian bunyi rilis pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @sudinkpkp.jakut, Senin, 3 Agustus 2026. Layanan yang dihadirkan tidak hanya sebatas pemeriksaan ringan. Masyarakat pemelihara hewan di Jakarta Utara dapat mengakses fasilitas perawatan medis yang cukup komprehensif, mulai dari konsultasi kesehatan hewan, pemeriksaan medis umum, pengobatan, hingga vaksinasi rabies yang menjadi perhatian utama di kawasan perkotaan. Jadwal dan Lokasi Pelayanan pada Agustus 2026 Petugas akan berkeliling ke enam titik berbeda dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut rincian lengkapnya: - Senin, 3 Agustus 2026: RPTRA Budimulia (Jl. Budimulia RT 11/RW 11, Pademangan Barat, Kec. Pademangan) - Selasa dan Rabu, 4–5 Agustus 2026: Kantor Kelurahan Sunter Jaya (Jl. Bentengan VI No. 1, RT 6/RW 5, Sunter Jaya) - Kamis dan Jumat, 6–7 Agustus 2026: RPTRA Amanah, Jakarta Islamic Center (Jl. Kramat Jaya RW 1, Tugu Utara, Kec. Koja) - Senin, 10 Agustus 2026: Kantor Kelurahan Pademangan Timur (Jl. Pademangan VII No. 44, RT 04/RW 10, Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan) - Selasa dan Rabu, 11–12 Agustus 2026: Kantor RW 10 Kelurahan Sunter Jaya (Jl. Sunter Hijau Raya No. 17, RT 8/RW 10, Sunter Jaya) - Kamis dan Jumat, 13–14 Agustus 2026: Kantor Kelurahan Semper Barat (Jl. Komp. Pemadam Kebakaran No. 1 RT 14/RW 1, Semper Barat, Kec. Cilincing) Rincian Tarif Layanan Resmi Bicara soal biaya, pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan tarif yang relatif terjangkau. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian lengkapnya: Rawat Jalan: - Pemeriksaan Kesehatan Hewan: Rp35.000 - Pemeriksaan dan Pengobatan Kucing: Rp70.000 - Pemeriksaan dan Pengobatan Anjing: Rp100.000 - Pemeriksaan dan Pengobatan Kambing/Sapi: Rp100.000 Tindakan Operasi: - Operasi Kecil: Rp175.000 Layanan Steril (termasuk pemeriksaan lab dan tindakan): - Kucing: Rp400.000 - Anjing: Rp700.000 Elektromedik: - USG (Ultrasonografi): Rp200.000 Pelayanan Laboratorium: - Darah/Hematologi: Rp100.000 - Biokimia Darah: Rp75.000 Perlu dicatat, tarif steril memang terlihat lebih tinggi dibanding layanan lainnya. Namun, angka tersebut sudah termasuk pemeriksaan laboratorium dan tindakan operasi secara menyeluruh, sehingga pemilik hewan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak terduga. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin berkoordinasi mengenai pelayanan di lokasi, panitia menyediakan dua nomor kontak yang bisa dihubungi. drh. Yoga dapat dihubungi di 08563076176, sementara Ikhsan bisa dihubungi di 082121085851. Keduanya siap membantu warga yang ingin memastikan ketersediaan layanan sebelum datang ke lokasi.
Artikel Terkait
Perawatan Mesin Diesel Kunci Tekan Biaya Operasional di Tengah Kenaikan BBM
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Minyak 188 Ribu Barel per Hari Mulai September
UEFA Siapkan Mosi Tidak Percaya untuk Jatuhkan Infantino Jelang Pemilihan Presiden FIFA
Tiga Surah Qul: Amalan Perlindungan yang Dicontohkan Nabi, Ini Waktu Utama Membacanya