PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, buka suara terkait insiden puluhan siswa SMK Negeri 6 Semarang yang dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kelalaian yang membahayakan keamanan pangan, termasuk praktik yang tidak sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap kasus keracunan, korupsi, atau pelanggaran SOP di lingkungan kerjanya.
Pernyataan tegas ini muncul sebagai respons langsung atas insiden yang mengguncang Semarang, sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran pelaksana di lapangan. Sudaryono tidak hanya menyoroti aspek teknis penyajian makanan, tetapi juga menyentuh soal integritas dan tanggung jawab kepemimpinan di setiap unit pelayanan.
Instruksi Tegas untuk Seluruh Unit Pelayanan
Sudaryono menginstruksikan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mematuhi secara ketat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ia menilai, insiden keracunan massal seperti di Semarang adalah bukti nyata adanya pembiaran terhadap aturan yang sudah jelas. "SOP harus diikuti. Pemimpin harus bertanggung jawab. Staf harus dibuat akuntabel," ujarnya di hadapan awak media, menegaskan bahwa rantai tanggung jawab tidak bisa diputus di tengah jalan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kepatuhan terhadap SOP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan garda terdepan dalam melindungi kesehatan anak didik. Menurutnya, setiap tahapan, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi ke sekolah, harus berada dalam pengawasan yang super ketat. Ia menggarisbawahi bahwa kepercayaan publik terhadap program MBG sedang diuji, dan kelalaian sekecil apa pun tidak dapat ditoleransi.
Konsekuensi Tegas bagi Pelanggar Prosedur
Dalam kesempatan itu, Sudaryono juga memberikan arahan khusus kepada para kepala SPPG untuk bersikap tegas terhadap staf yang lalai. Ia mencontohkan pelanggaran sederhana namun krusial seperti tidak mencuci tangan atau enggan menggunakan sarung tangan dan masker saat bertugas. "Staf yang, misalnya, menolak mencuci tangan atau gagal menggunakan sarung tangan dan masker, harus diberhentikan. Kita harus tegas soal ini. Tidak boleh ada lagi toleransi (terhadap kelalaian seperti itu)," ungkapnya dengan nada serius.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebersihan personel adalah salah satu indikator utama keamanan pangan yang tidak bisa ditawar. Sudaryono mengisyaratkan bahwa pembinaan akan selalu didahulukan, namun sanksi tegas akan dijatuhkan bagi mereka yang berulang kali melanggar atau menunjukkan ketidakmampuan mengikuti standar. Ia menutup arahannya dengan harapan agar seluruh jajaran dapat bekerja dengan disiplin tinggi, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan generasi penerus bangsa.
Artikel Terkait
Serangan Drone di Darfur Utara Tewaskan 35 Warga Sipil saat Sidang Adat Berlangsung
JKIND Rayakan 25 Tahun di GIIAS 2026, Pamerkan Empat Lini Produk Kaca Film dan Pelindung Cat
Dua Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Masih Hilang, SAR Perluas Pencarian di Perairan Sumenep
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Keempat Roy Suryo soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi