PARADAPOS.COM - PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan CMNP, dengan nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST. Perseroan menilai ada sejumlah kejanggalan, terutama karena tanggung jawab dibebankan kepada pihak yang hanya berperan sebagai agen, bukan penerbit utama surat berharga. Melalui kuasa hukumnya, MNC memastikan akan menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) untuk memperoleh kepastian hukum. Putusan ini, menurut MNC, belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Banding Jadi Langkah Pertama
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini masih panjang dan bisa berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, komitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum sudah bulat. “Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Posisi MNC Hanya Sebagai Agen
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah peran para tergugat, termasuk MNC, yang disebut hanya bertindak sebagai broker atau arranger dalam penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Mereka bukanlah pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Namun dalam amar putusan, tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat. Sementara itu, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni PT Bank Unibank Tbk selaku penerbit NCD, tidak digugat dalam perkara ini. Situasi ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum MNC.
Faktor Eksternal di Luar Kendali
MNC juga menyoroti bahwa kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi jika Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lima bulan setelah NCD diterima oleh CMNP.
Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU. Sebab, mereka bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut. Selain itu, MNC turut menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.
Kejanggalan Prosedural di Pengadilan
Kejanggalan lain yang dipertanyakan adalah terkait siaran pers yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut, pertimbangan hakim sudah disampaikan ke publik, padahal MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.
“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.
Atas berbagai kejanggalan ini, MNC memastikan akan terus berjuang melalui seluruh jalur hukum yang tersedia. Tujuannya jelas: mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
28.274 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Layanan Fast Track Dinikmati 125 Ribu Orang
Jakarta Timur Amankan 3,09 Ton Ikan Sapu-sapu dalam Operasi Pengendalian Spesies Invasif
Pedagang Kopi Jadi Korban Begal di BKT Cakung, Berteriak Kencang Buat Pelaku Kabur
TOPUP.ID Hadirkan Platform Top Up Diamond Mobile Legends dengan Sistem Aman dan Tanpa Perlu Login