PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan itu dinilai justru memperkuat program prioritas nasional tersebut. Meski begitu, pemerintah diberikan masa transisi untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran, sementara pelaksanaan MBG di lapangan tetap berlanjut.
Pernyataan ini disampaikan Sudaryono di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta menghentikan program yang menyasar jutaan anak sekolah ini. Yang berubah hanyalah arah penempatan anggarannya, bukan status hukum programnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di lapangan, BGN mengaku siap menjalankan arahan pemerintah. "Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Menyoal Status Konstitusional dan Mekanisme Anggaran
Hasil telaah hukum internal BGN menyimpulkan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami penyesuaian hanyalah norma penganggaran program MBG, bukan keberadaan atau dasar hukum program itu sendiri. Putusan yang bersifat final dan mengikat ini pun menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ke depan.
Sudaryono menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG. Hanya saja, ada batasan tegas terkait penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran tersebut.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan ini tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Kepastian Hukum dan Komitmen BGN
Dari sisi kelembagaan, putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya. "Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan bahwa program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Di tengah proses transisi ini, BGN menegaskan akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut. Komitmennya jelas: memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Artikel Terkait
PSI Naik ke 4,1 Persen, Pengamat: Partai Koalisi Perlu Waspadai Basis Pemilih Muda
BGN Naikkan Status Keracunan MBG Semarang Jadi Kejadian Luar Biasa, Kepala Dapur Dicopot
Indonesia-Thailand Resmi Adopsi Peta Jalan Kemitraan Strategis 2026–2030
Zalmore Luncurkan Lima Varian Kain Baru untuk Perkuat Daya Saing UMKM Apparel Lokal