Menkeu dan Wamenhub Tinjau Korban Selamat Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di RS PHC Surabaya

- Senin, 03 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Menkeu dan Wamenhub Tinjau Korban Selamat Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di RS PHC Surabaya

PARADAPOS.COM - Surabaya, 3 Agustus 2026. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, mendampingi Wakil Menteri Perhubungan, Komjen (Purn.) Suntana, meninjau langsung kondisi korban selamat kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 yang dirawat di RS PHC Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan memastikan para korban memperoleh pelayanan medis optimal dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga berdialog dengan tenaga medis serta keluarga korban untuk memastikan proses pemulihan berjalan baik.

Memastikan Pelayanan Medis dan Perlindungan Korban

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk menangani musibah ini secara menyeluruh. Komitmen tersebut mencakup proses pencarian dan evakuasi, penanganan medis, hingga pemberian perlindungan bagi korban selamat dan keluarga yang ditinggalkan. “Pemerintah berkomitmen menangani dari semua sisi, mulai dari penanganan korban, proses pencarian, hingga langkah-langkah lanjutan. Maksud kedatangan kami adalah memastikan saudara-saudara kita yang alhamdulillah selamat dalam musibah ini mendapatkan perawatan yang semestinya,” ujar Suntana di Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026. Hasil peninjauan di tiga ruang perawatan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Seluruh pasien yang dikunjungi dalam keadaan sadar, termasuk seorang balita berusia dua tahun yang selamat dan berada dalam kondisi sehat. “Penanganannya sangat maksimal. Kami sangat bersyukur ada satu bayi berusia dua tahun yang selamat dan dalam keadaan sehat, dan ada satu korban dari UGD juga sudah masuk ke kamar rawat. Kami ingin memastikan seluruh korban mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya, baik dalam proses penyembuhan, pengobatan, maupun perlindungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Perkembangan Evakuasi dan Pencarian Korban

Sementara itu, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, memaparkan perkembangan operasi gabungan di lapangan. Hingga saat ini, tim gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang. Sebanyak 176 korban telah tiba di Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak maupun jalur darat dari Ketapang, dengan lima korban dinyatakan meninggal dunia. “Kemudian korban juga masih ada yang dalam perjalanan dari Masalembu, dan mudah-mudahan besok pagi sudah bisa kita terima di Tanjung Perak,” ungkap Syafii. Proses evakuasi masih terus berlanjut, dan Basarnas bersama instansi terkait masih melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan. Koordinasi antar lembaga terus diperkuat untuk memastikan tidak ada korban yang tertinggal.

Peran Jasa Raharja dalam Penjaminan dan Santunan

Di lokasi yang sama, Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah bergerak cepat sejak awal menerima informasi kejadian. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses pendataan korban dan penjaminan berjalan tanpa hambatan. “Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan, pelayanan rumah sakit, dan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat,” tutur Awaluddin. Seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Awaluddin menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik. “Tentunya kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami sebagai salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar